Ini Dia Fakta Mengapa Pisang Goreng Dianggap Haram!
Mungkin kamu kaget mendengar bahwa pisang goreng yang merupakan cemilan paling pas disantap saat panas ini tiba-tiba dianggap haram.
Padahal buah yang satu ini tumbuh dengan proses alami yang sifatnya halal. Tapi, apa yang menyebabkan pisang goreng ini diragukan kehalalannya?
Setelah team idws mencari akar masalahnya, ternyata hal ini terletak pada minyak yang digunakan saat proses penggorengan. Jadi, minyak goreng yang kita lihat berwarna keemasan atau ada juga yang berwarna jernih itulah yang menyebabkan tingkat kehalalan minyak goreng diragukan, karena prosesnya itu melibatkan karbon aktif yang membuat minyak tanpa bau tengik minyak mentah.
Pada industri makanan dan obat-obatan, karbon aktif itu digunakan untuk menyaring cairan, menyerap dan menghilangkan warna, bau dan rasa yang tidak diinginkan. Karbon aktif ini bisa dibuat dari bahan nabati, seperti kayu dan tempurung kelapa yang nantinya diolah menjadi arang. Selain itu ada juga yang terbuat dari bahan hewani, seperti tulang belulang binatang yang sudah mati dan diproses menjadi arang.
"Jika karbon aktif itu terbuat dari tulang hewan, maka karbon aktif itu harus diteliti terlebih dahulu melalui proses sertifikasi halal. Jangan sampai karbon aktif itu menggunakan arang yang berbahan dasar tulang babi,"ujar Ir Nur Wahid MSi,seperti dikutip dari situs LPPOM MUI.
Di negara-negara Eropa banyak yang memanfaatkan tulang babi sebagai karbon aktif, ungkap Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Bahkan, di Eropa banyak stok tulang babi dibandingkan kayu atau tempurung kelapa. Karena itulah karbon aktif yang terbuat dari tulang babi jauh lebih murah. Apalagi di negara-negara Barat pada umumnya tak ada pertimbangan halal-haram.
Perihal karbon aktif tersebut, maka para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI juga telah menetapkan fatwa, tidak boleh ada pemanfaatan babi dalam proses pengolahan produk pangan. Oleh karena itu, proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa halal oleh KF MUI adalah usaha memastikan bahan dan produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetik benar-benar bebas dari unsur haram menurut syariah.