Pegawai Klinik Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Buat Surat Hasil Pemeriksaan Antigen Palsu
Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan seorang pegawai klinik di Banjarmasin di Kalimantan Selatan sebagai tersangka penjual surat hasil rapid test antigen palsu.
IDWS, Kamis, 6 Mei 2021 - Pegawai klinik berinisial MR (30) ini menjual surat hasil menjual surat palsu itu untuk orang yang ingin melintas dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Tengah di Kabupaten Kapuas saat larangan mudik berlaku.
Kepala Polres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, pegawai klinik ini bersama dua temannya memberikan brosur pemeriksan Covid-19 ke pengendara yang diminta putar balik saat hendak melewati pos penyekatan pemudik.
“Dia menjual surat keterangan itu seharga Rp 220.000 per suratnya,” kata Manang kepada Kompas.com saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Kapuas. Kamis (6/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian sudah mengumumkan akan menindak tegas masyarakat yang membuat dokumen maupun surat keterangan palsu agar bisa lolos pulang kampung pada masa larangan mudik lebaran yakni 6-17 Mei 2021. Bahkan pelaku bisa dikenai sanksi pidana.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam peresmian electronic traffic law enforcement (ETLE)(NTMC)
Surat hasil pemeriksaan palsu itu dicetak di salah satu warung yang letaknya hanya sekitar 100 meter dari pos penyekatan pemudik. Selama menerbitkan surat palsu itu, MR sudah mengantongi uang sebesar Rp 1,7 juta. Sedangkan MR mengklaim tetap memeriksa orang yang datang kepada dengan rapid test antigen. Alat itu dibeli secara online. Hanya saja, dia mengakui tanda tangan dokter di surat yang dikeluarkannya palsu. MR nekat memalsukan surat hasil pemeriksaan Covid-19 karena terdesak kebutuhan hidup.
Karena perbuatannya, MR dan dua rekannya kini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga orang yang diduga memalsukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang beroperasi dekat pos penyekatan pemudik di Kalimantan Tengah.
MR (30) pegawai klinik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga menjual surat hasil pemeriksaan rapid test antigen palsu.(KURNIA TARIGAN)
Pemalsuan ini terbongkar setelah ada seorang sopir truk yang diminta putar balik di KM 12,5 Desa Anjir Serapet, Kapuas Timur, Kalimantan Tengah, pada Rabu (5/5/2021) malam karena tidak mengantongi surat hasil pemeriksaan Covid-19. Namun, sekitar 30 menit setelah diminta berbalik arah, sopir itu kembali dengan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Petugas di pos penyekatan yang curiga menanyakan kepada si sopir dari mana surat itu didapat.
Ternyata surat itu didapat di salah satu warung yang jaraknya sekitar 100 meter dari pos penyekatan. Polisi yang ikut berjaga di pos itu kemudian langsung menuju warung itu dan menangkap tiga orang. Mereka yang ditangkap adalah RR (31), MB (26), dan MR (30). Ketiganya pun mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit mobil, stempel milik salah satu klinik di Banjarmasin, laptop, dan printer untuk memalsukan surat tersebut.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com