Puluhan Ribu Makanan Kadaluwarsa Ditemukan BPOM Jelang Natal dan Tahun Baru
Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Badan Pengawas Obat dan makanan atau BPOM dilaporkan menemukan 60.646 makanan kemasan kadaluwarsa.
IDWS, Rabu, 23 Desember 2020 - Penemuan puluhan ribu makanan kemasan kadaluwarsa tersebut merupakan bagian dalam intensifikasi pengawasan pangan seluruh Indonesia jelang Natal 2020 dan Tahun baru 2021.
"Pangan kadaluwarsa mendominasi pelanggaran yang ditemukan, yaitu sebanyak 60.656 kemasan atau 63,07 persen," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020 seperti dikutip dari Tempo.co pada Rabu (23/12/2020.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito dalam jumpa pers intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Jakarta, Rabu 23 Desember 2020. ANTARA/HO-Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Tempo.co)
Selain itu, Lukito juga menambahkan bahwa dalam intensifikasi pangan tersebut, ditemukan pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan atau 32,56 persen dari jumlah total, dan 4.201 kemasan pangan rusak (4,87 persen).
BPOM, kata dia, memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan, berupa importir, distributor, grosir dan ritel. Hasilnya, 982 sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yaitu sebanyak 36,55 persen. Berdasarkan lokasi temuan, kata dia, pangan kadaluwarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat dan Banda Aceh.
Sementara, lanjut dia, pangan ilegal banyak didapatkan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu dan Tarakan. Kemudian, pangan rusak banyak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong dan Sofifi.
"Melalui intensifikasi yang dilakukan oleh 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kadaluwarsa dan rusak. Intensifikasi ini sudah dimulai sejak akhir November 2020," katanya.
Penny mengatakan intensifikasi pengawasan jelang Natal dan Tahun Baru itu merupakan bentuk pengawasan post-market yang dilakukan untuk melengkapi pengawasan rutin BPOM. Kegiatan operasi/pengawasan itu dilakukan dengan target khusus sekaligus mengantisipasi potensi bahaya produk pangan TMK yang cenderung meningkat pada hari-hari besar.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Tempo.co