Go-Ride dan Go-Car Berlakukan Tarif Baru Mulai Hari Ini
Go-Jek memberlakukan tarif baru untuk rush hour atau jam sibuk untuk layanan Go-Car (sewa mobil) dan Go-Ride (ojek motor miliknya mulai hari ini, Selasa (13/9/2016). Tarif ini lebih mahal ketimbang tarif sebelumnya.
"Demi terus meningkatkan pelayanan kami kepada Anda, mulai tanggal 13 September 2016, kami akan memberlakukan tarif Rp 2.000 per kilometer untuk Go-Ride dan tarif Rp 5.000 per kilometer untuk pemesanan Go-Car selama jam sibuk," tulis Go-Jek.
Jam sibuk yang dimaksudkan oleh Go-Jek adalah pukul 06.00 - 09.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB. Untuk Go-Ride, tarif baru berlaku untuk kedua periode jam sibuk tersebut. Tarif minimum pembayarannya sendiri adalah sebesar Rp 8.000.
Sementara itu, tarif jam sibuk untuk Go-Car hanya berlaku di periode petang atau 16.00 - 19.00 WIB saja. Tarif ini tidak berlaku pada jam sibuk di pagi hari. Sedangkan untuk tarif minimum yang harus dibayarkan pernumpang adalah sebesar Rp 10.000.
Tarif Go-Ride dan Go-Car di luar jam sibuk sendiri tidak mengalami perubahan sama sekali. Tarif baru ini memang terlihat mengalami peningkatan dari sebelumnya. Pasalnya, Go-Jek tidak menerapkan tarif jam sibuk untuk Go-Ride di periode pagi hari. Sebelumnya, biaya perjalanan Go-Ride di pagi hari sebesar Rp 1.500 per kilometer dengan minumum pembayaran Rp 4.000.
Akan tetapi, pada periode sebelumnya tarif yang sama sudah berlaku untuk jam sibuk petang hari. Sedangkan, Go-Car sebelumnya masih menerapkan biaya tambahan lain pada saat pemesanan di jam sibuk. Tarifnya juga selalu berlaku normal setiap waktu, yakni Rp 3.500 per kilometer, dengan tarif minumum Rp 10.000