2 tahun lalui masa transisi, kini kebijakan terkait lisensi atau perizinan kucing peliharaan telah menerapkan denda per 1 September 2026. Berdasarkan peraturan Animal and Birds Act, pemilik kucing peliharaan tanpa lisensi dapat dikenakan denda hingga SGD 5.000 atau sekitar Rp 70 juta rupiah.

Dalam unggahan akun Facebook, Alvin Tan selaku Menteri Pembangunan Nasional, menyebut lebih dari 110.000 kucing peliharaan telah mendapatkan lisensi sejak masa transisi diterapkan pada 1 September 2024 (31/8).

Lantas, apa dan bagaimana terkait kebijakan lisensi kucing peliharaan di Singapura ini? Kebijakan ini tercantum dalam Cat Management Framework yang dikeluarkan oleh Animal & Veterinary Service (AVS) dan mulai diterapkan masa transisinya sejak 1 September 2024 hingga 31 Agustus 2026.

Laman resmi AVS di National Parks Board menuliskan, Cat Management Framework meliputi:

  1. Skema perizinan atau lisensi dan pemasangan mikrocip wajib untuk meningkatkan kelayakan hidup dan kemampuan pelacakan kucing peliharaan.
  2. Program Trap-Neuter-Rehome/Release-Manage (TNRM) untuk kucing komunitas (istilah resmi untuk kucing liar di Singapura).
  3. Edukasi dan sosialisasi terkait tanggung jawab atas kepemilikan kucing peliharaan dan perawatan kucing komunitas.

Pada masa transisi, pemilik perlu mengikuti pelatihan daring terkait kepemilikan kucing peliharaan secara gratis. Kucing yang telah disteril dan dipasangi mikrocip, berhak mendapatkan lisensi seumur hidup secara gratis.

Kebijakan ini mengatur bahwa memelihara kucing di hunian rusun atau apartemen HBD, hanya diperkenankan maksimal 2 ekor kucing. Sedangkan di hunian pribadi, boleh memelihara 2 kucing dan 1 anjing atau kombinasi total 3 hewan peliharaan.

Lantas bagaimana jika memelihara kucing lebih dari jumlah maksimal ditentukan? Bagi kucing telah disteril yang sudah dipelihara sebelum 1 September 2024, pemilik masih boleh memeliharanya dan mendaftarkannya untuk mendapatkan lisensi seumur hidup secara gratis.

Mulai 1 September 2026 dan seterusnya, pemilik kucing peliharaan melebihi batas maksimal akan dikenakan biaya lisensi yang berlipat. Misalkan saja biaya lisensi seumur hidup untuk 3 kucing pertama adalah SGD 15 per kucing telah disteril dan SGD 90 per kucing yang belum disteril. Kucing keempat dan seterusnya akan dikenakan SGD 460 per kucing telah disteril atau potongan biaya lisensi kucing keempat sebesar SGD 35.

Pada dasarnya lisensi ini dibagi dalam kategori berdasarkan durasi lisensi dan status steril kucing berusia di atas 5 bulan. Kucing peliharaan di bawah 5 bulan hanya ada lisensi satu tahun yakni sebesar SGD 15 per kucing atau anjing. Semua kucing yang didaftarkan untuk dapatkan lisensi, wajib untuk dipasangi mikrocip.

Durasi lisensi selain seumur hidup adalah 1, 2, dan 3 tahun. Tidak ada kewajiban untuk melakukan steril kucing peliharaan. Namun kucing tidak disteril dikenakan biaya lebih besar dan tidak bisa ikut dalam program lisensi seumur hidup.

Kebijakan ini tak hanya terkait soal jumlah kucing peliharaan, namun juga terkait kewajiban menjaga kucing peliharaan agar tidak mengganggu kenyamanan warga. Misalkan saja jika dibawa ke tempat publik, harus ditempatkan di wadah atau memakai harness.

Bagi pemilik yang tidak bisa menjaga kucing peliharaannya, termasuk menelantarkan, akan dikenai hukuman berdasarkan peraturan Animals and Birds Act. Pelanggar yang pertama kali melakukan pelanggaran, akan didenda hingga SGD 10.000 (setara sekitar Rp 140 juta) atau hukuman penjara hingga 12 bulan atau keduanya.