Polemik sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir, menemui putusan baru. Perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix ini telah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adies Kadir selaku Hakim MK bacakan putusan pada Kamis, 23 Juli 2026 di Gedung MK. Disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, pengguna jasa telekomunikasi yang memiliki kuota internet tersisa harus dilindungi dengan cara sebagai berikut:
a) Akumulasi atau rollover kuota
b) Perpanjangan masa aktif
c) Pengalihan manfaat
d) Kompensasi
e) Refund, atau
f) Bentuk perlindungan lain.
Adapun pilihan layanan harus dinyatakan secara eksplisit/gamblang. Sehingga tidak hanya berikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, namun juga menjamin dan berikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.
Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.
Keputusan ini memiliki arti sederhana bahwa tidak diperbolehkan praktik sisa kuota yang hangus begitu saja. Nilai ekonomi terhadap sisa kuota harus dipaparkan secara jelas dalam syarat dan ketentuan paket yang ditawarkan penyedia jasa telekomunikasi (mengacu poin a-f).