Tidak Mau Kena Tilang, Gunakanlah Lampu Motor Seperti Ini!
Awal bulan Desember, heboh pernyataan yang dikeluarkan oleh Humas Polda Metro Jaya yang memberlakukan peraturan baru perihal memodifikasi kendaraan roda dua atau roda empat akan mendapatkan sanksi dan dikenakan senda sebesar Rp 24 juta. Kini, ada peraturan lanjutan dari itu, yaitu perihal memodifikasi lampu-lampu kendaraan.
Lampu-lampu yang ada di kendaraan pribadi roda empat atau roda empat kini menjadi permasalahan di jalan jika kamu mengubah warnanya tidak sesuai dengan peraturan yang telah di buat pemerintah.
Peraturan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Disebutkan beberapa ketentuan warna lampu yang diperbolehkan dipasang di kendaraan, apa sajakah itu?
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Nah, itulah ketentuan lampu yang diperbolehkan pemakai jalan raya. Tapi, jika masih nekat mengganti warna lampu kendaraan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 pada pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.