Modifikasi Kendaraan Akan Didenda 24 Juta
Sekarang tindak kejahatan bukan hanya mengambil barang orang lain dengan pemaksaan tapi memodifikasi kendaraan juga termasuk tindakan kriminal. Dengan adanya peraturan baru yang diluncurkan pemerintah inilah bagi kamu yang suka memodifikasi kendaraan baik itu roda dua atau roda empat harus memiliki izin terlebih dahulu dari pihak yang berwenag.
Sejak turunnya berita ini, tentunya sangat menggemparkan khusunya bagi kaum muda yang senang memodifikasi kendaran.
Lewat halaman Facebook, Humas Polda metro Jaya menegaskan bahwa jika ada pelanggar yang sengaja melanggar peraturan ini dan tetap memodifikasi kendaraan tanpa izin, serta tidak sesuai dengan ketentuan maka akan diganjar dengan denda sebesar Rp 24juta.
AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan sosialisasi aturan ini agar mereka yang suka memodifikasi kendaraannya bisa mematuhi peraturan yang telah dibuat.
Aturan yang digamang-gamang termasuk tindakan kriminal jika melanggarnya tertuang pada Pasal 277 juncto Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Bagi mereka yang masih mau memodifikasi kendaraannya maka perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan dengan syarat harus dilakukan dulu uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Selain itu, modifikasi kendaraan bermotor juga hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut. Jika, pengguna jalan raya masih melanggar paraturan ini maka Polda Metro Jaya dan timnya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.