Deretan Situs Download Lagu Yang Ditutup Kemkominfo
Setelah pemblokiran situs download film, kini Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir 22 situs musik ilegal.
Banyak dari pengguna smartphone yang lebih suka mendownload lagu lewat situs gratis di Google, tapi sayangnya laman yang menyediakan lagu secara gratis itu dianggap ilegal dan dinilai melanggar hak cipta.
Bambang Heru Tjahjono selaku Dirjen Aptika selaku Perwakilan Kemkominfo menyebutkan bahwa ada 22 situs yang dianggap ilegal akan segera ditutup dan akan segera ditindak lanjuti. Hal ini merupakan permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015, perihal rekomendasi penutupan konten dan hak asasi pengguna pelanggaran hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Perihal terkait situs ilegal itu, maka Kemkominfo juga telah bertindak ke para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs mulai dari 12 November 2015.
Berikut ini situs musik yang akan di blokir Kemkominfo:
1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusik.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9.Beemp3s.org
10.Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.com
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musikxplore.com