Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Masing-masing Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Sidang putusan terkait kasus penyalaghunaan narkoba oleh terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2021) ini telah menghasilkan putusan.
IDWS, Selasa, 11 Januari 2022 - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto (sopir Nia Ramadhani) yang ditangkap pada Rabu (7/7/2021) pertengahan tahun lalu itu, kini telah resmi dinyatakan bersalah oleh Hakim Ketua Muhammad Damis atas kasus yang menjerat mereka dan dijatuhi hukuman pidana masing-masing satu tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.
"Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (tengah) dan suaminya, Ardi Bakrie (kanan) sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Sempat jalani masa rehabilitasi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan. Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. Sementara itu, dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman istri Ardi Bakrie itu pada pertengahan tahun 2021. Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu alat isap sabu. Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com