Bersama Suaminya, Nia Ramadhani Minta Maaf dan Ajukan Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Polisi menampilkan kondisi terkini artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie pasca ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
IDWS, Sabtu, 10 Juli 2021 - Nia dan Ardi hadir di hadapan publik dengan mengenakan baju tahanan, topi, dan makser. Nia pun mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga, teman, dan seluruh masyarakat.
"Sore hari ini mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terkait, khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yang sudah mengasihi saya, rekan kerja, dan seluruh pihak yang sudah menaruh kepercayaannya kepada saya," kata Nia sambil menangis, seperti dikutip dari Kompas.com.
Nia kemudian mengakui telah melakukan tindakan yang tak terpuji dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang telah saya lakukan tidak menjadi contoh yang terpuji," ucap Nia.
"Sebagai manusia saya sadar, seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang di sekitar," tambahnya dengan nada bergetar.
Dia berharap orangtua, keluarga besar, serta anak-anaknya dapat membukakan pintu maaf atas kesalahan yang dilakukannya.
"Dan yang terutama buat saya adalah pengampunan dari Allah," ungkap Nia. Nia juga menyebut dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum. Sebagai warga negara Indonesia yang baik saya akan bersifat kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Nia.
Sementara itu, Ardi tak mengucapkan sepatah kata pun. Dia hanya tampak memegang bahu istrinya.
Sebelumnya, Nia dan sang suami sudah mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
"Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode.
Meski demikian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," kata Hengki.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).(Bidik layar KompasTV)
Kronologi Penangkapan
Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap pada waktu dan di tempat terpisah. Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi pada Rabu (7/7/2021) pagi mendapat informasi bahwa Nia diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia dan Ardi. ZN kemudian ditangkap pada Rabu sore.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu. Kepada polisi, dia mengaku bahwa narkoba itu milik Nia Ramadhani. Polisi pun langsung mendatangi rumah Nia dan Ardi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di situ, polisi menemukan Nia, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu). Kepada petugas, pemeran Bawang Merah itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu. Nia bahkan menyebut bahwa sabu-sabu itu dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi dan ZN.
Nia dan ZN langsung dibawa polisi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Ardi, tidak ada di rumah pada saat penangkapan tersebut. Ardi kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia menghubunginya melalui sambungan telepon. Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan terakhir. Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Polisi kini tengah mencari tahu dari mana para tersangka membeli dan mendapatkan sabu-sabu yang dikonsumsinya selama ini. Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.