Pelajar Bermain Api di Tengah Rel, Kereta Progo Diambang Maut
Sedikitnya 800 nyawa penumpang Kereta Api Progo jurusan Lempuyangan-Pasar Senen sempat terancam gara-gara aksi bakar dua pelajar di tengah jalur rel kereta. Kedua remaja itu ditangkap oleh petugas PT KAI di wilayah Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Peristiwa ini terjadi di jalur rel bagian hilir menuju Jakarta di kilometer 302+01 antara Stasiun Linggapura-Prupuk, lintas Purwokerto-Cirebon sekitar pukul 19.05, Rabu, 9 April 2015. Jalur rel di lintas Purwokerto-Prupuk terdiri atas dua jalur, yakni jalur hilir ke arah Jakarta dan jalur udik dari Jakarta.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono, mengatakan, Kamis, 9 April 2015, peristiwa itu keburu diketahui Widiatmoko dan Mujayin, masinis dan asisten masinis KA Progo Nomor 185, jurusan Lempuyangan-Pasar Senen, Jakarta. Kereta api ini terdiri atas 10 gerbong dan membawa 800 penumpang.
Menurut Surono, terkejut melihat kobaran api di tengah jalur rel, Widiatmoko yang saat itu bertugas mengemudikan lokomotif CC 20315, berusaha menghentikan kereta untuk menghindari api. "Beruntung KA Progo tersebut bisa berhenti tidak jauh dari lokasi kobaran api," kata Widiatmoko.
Dua anggota Polisi Khusus Kereta Api, Walid dan Alam, yang saat itu tengah bertugas mengawal KA Progo, bersama asisten masinis dan kondektur KA Progo, memeriksa kobaran api di tengah jalur rel. Mereka menangkap basah dua orang remaja yang diduga pelaku pembakaran di lokasi tersebut.
Kedua remaja yang sebut saja namanya Kosim, 15, serta Susanto, 16, keduanya warga Dukuh Pekandangan, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, ditangkap oleh kedua anggota Polsuska dan awak KA Progo. Kedua remaja yang mengaku siswa MTS Nurul Ulum Desa Kutamendala dan diserahkan ke Polsek Tonjong, Brebes.
Awak KA Progo memadamkan api serta memeriksa kondisi jalur rel. Ternyata jalur rel tersebut masih aman untuk dilewati. Kereta api Progo yang sempat tertahan sekitar 16 menit di lokasi kejadian meneruskan perjalanan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Melakukan pembakaran di tengah jalur rel kereta sangat membahayakan perjalanan KA. Apalagi jalur lintas Purwokerto- Cirebon ini termasuk jalur padat dengan frekwensi kereta api mencapai 56 KA per hari. "Bisa dibayangkan jika yang lewat kebetulan kereta pengangkut BBM Pertamina. Risiko terjadinya kebakaran dan kecelakaan tentu sangat besar," kata Surono.
Selain kereta pengangkut BBM, kobaran api di jalur rel juga membahayakan kereta yang lain. Sebabnya, tangki BBM setiap lokomotif di bawah, dekat roda. Sehingga bisa memicu kebakaran yang dapat menyebabkan kecelakaan. "Kami menganggap serius peristiwa ini dan berharap aparat dapat memproses dan menangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Surono.
Melakukan aktivitas di area Ruang Manfaat Jalur KA merupakan hal terlarang. Sesuai pasal 38 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ruang manfaat jalur KA adalah daerah tertutup untuk umum. Pelanggaran ketentuan ini dapat diancam pidana tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.