Usah PSBB, Jakarta Akan Terapkan PSBL Atau Karantina Lokal di 62 RW
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan karantina lokal pada 62 RW usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di ibukota berakhir pada 4 Juni 2020
IDWS, Rabu, 3 Juni 2020 - Sebagai langkah lanjutan mencegah penyebaran virus corona baru COVID-19 di ibukota Jakarta, 62 rusun warga akan menjalani pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) karena berstatus zona merah. Selain itu, tingkat penyebaran COVID-19 di tingkat RW sendiri masih tergolong tinggi, menurut Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/6/2020).
Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Berikut ini adalah daftar 62 RW yang telah ditetapkan untuk menjalani karantina lokal:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com