Wacana Denda Batas Waktu Istirahat di Rest Area Dibatalkan
Wacana tentang adanya penerapan denda bagi pemudik yang melewati batas waktu istirahat di tempat istirahat atau rest area tol pada pemudik Lebaran tahun 2016 batal diterapkan.
"Itu baru wacana dari Kemenhub karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya, rest area selalu menjadi sumber dari kemacetan," ujar Darto Juhartono, selaku Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalin Korlantas Polri Kombes Pol, Rabu (29/6/2016).
Meskipun demikian, Kombes Darto mengatakan Kepolisian akan tetap memberlakukan pembatasan waktu istirahat di seluruh rest area di jalan tol yang dilalui pemudik. Hal tersebut akan diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 Operasi Ramadniya 2016. Pihaknya akan memasang spanduk dan memberi imbauan, agar para pemudik tidak beristirahat di rest area melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.
"Kami akan mengimbau melalui pengeras suara agar tidak berlama-lama di rest area karena harus bergantian dengan pemudik yang lainnya," jelasnya seperti yang dilansir laman Republika.
"Pihak kami akan menerapkan sistem buka tutup. Ketika rest area penuh, kami akan tutup rest area tersebut. kendaraan juga tidak boleh berhenti di pinggir jalan tol dekat rest area. Polisi akan disiagakan disana," jelas Komber Darto.
Sebelumnya Pudji Hartanto, selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, berencana untuk menerapkan denda kepada pemudik apabila terlalu lama beristirahat di rest area tol. Hal tersebut menurut Pudji agar mengantisipasi kemacetan di jalan tol akibat penumpukan kendaraan di rest area.