Fokus Mudik Lebaran 2016, Kemenhub Tambahkan Armada
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan dua fokus agar momentum mudik lebaran tahun ini bisa berjalan dengan lebih lancar dan aman dibandingkan dengan tahun lalu.
Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan menyatakan, persiapan transportasi untuk mudik tahun 2016 ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, Kemenhub akan memfokuskan pada penambahan jumlah saran transportasi dan pemeriksaan armada transportasi.
Seperti yang dilansir laman CNN Indonesia, menurut Jonan, jumlah sarana transportasi tahun ini akan ditambah sebesar 3 sampai 5 persen. Transportasi tersebut terdiri dari kereta penumpang, pesawat, bus, dan kapal laut. Hal tersebut dilakukan karena kemenub menilai jumlah pemudik setiap tahunnya terus meningkat.
"Karena memang perkiraannya penumpang transportasi umum, baik darat, laut, udara maupun kereta api itu kira-kira setiap tahun naik 5 persen," ujan Jonan, kemarin.
Fokus kedua, Kemenhub sudah melakukan pemeriksaan kelayakan armada transportasi sejak pekan lalu. Menurutnya, ada sekitar 1.400 bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang perlu diperiksa. Selain itu, jumlah kereta penumpang yang perlu diperiksa juga 1.400 unit.
"Sedangkan untuk transportasi udara ada sekitar 500 lebih dan transportasi laut untuk penumpangan dan penyebrangan totalnya 1.000 lebih. Dan itu semua harus diperiksa," jelasnya.
Ia juga menegaskan semua moda transportasi akan diperiksa kelayakannya secara detail. Maka dari itu, prosesnya sendiri sudah di mulai sejak pekan lalu. Dan transportasi yang dinilai tidak layak, tidak akan dioperasikan.
Selain memastikan ketersediaan armada, mulai tahun ini Johan akan mengenakan denda kepada pemudi yang berhenti terlalu lama di tempat peristirahatan (rest area). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan mobil di rest area, hal ini juga akan di koordinasikan bersama Kepolisisan Republik Indonesia (Polri). Tetapi, untuk tarif denda yang akan di berlakukan berlu ditentukan sampai dengan saat ini.
"Kami koordinasi dengan Polri, untuk denda nanti Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang akan menentukan," jelasnya.