Mulai Jumat 24 April 2020, Layanan Transportasi Udara Komersil dan Carter Dihentikan Sementara
IDWS, Kamis, 23 April 2020 - Pemerintah resmi menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter sebagai tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat, utamanya untuk menghentikan penyebaran virus corona (COVID-19) yang hingga artikel ini ditulis telah menginfeksi 7.775 orang di wilayah Indonesia.
Peghentian sementara layanan transportasi udara tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pada Kamis (23/4/2020).
Penghentian sementara layanan transportasi udara baik komersial maupun carter di Indonesia berlaku mulai 24 April 2020 Hingga 1 Juni 2020. (Foto; Pixabay)
"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," terang Novie Riyanto seperti dikutip dari detikcom.
Ia menambahkan bahwa penghentian layanan transportais udara komersial dan carter itu berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Di lain pihak, kebijakan itu sendiri tidak berlaku bagi pimpinan maupun lembaga tinggi negara RI atau wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional. Selain itu, transportasi udara dlaam rangka pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terimbas pandemi COVID-19 juga masuk dalam pengecualian.
Untuk angkutan kargo dan operasional yang dianggap esential bagi kelangsungan hidup masyarakat juga termasuk sebagai pengecualian dari kebijakan penghentian sementara layanan transportasi udara.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNBC Indonesia, detikcom