Gubernur Jabar: Pekan Ini Sanksi Sosial, Pekan Depan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tegaskan bahwa sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diberlakukan mulai pekan depan, setelah sanksi lisan yang sudah diterapkan pada pekan ini.
IDWS, Selasa, 28 Juli 2020 - Usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, di Bandung, Selasa (28/7/20020) pria yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa Pergub terkait pelanggar protokol kesehatan sudah ditandatangani.
Menurutnya, sanksi sosial hingga administrasi akan lebih dulu diterapkan dalam 7 hari ke depan.
"Khusus untuk individu, ada opsi namanya sanksi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Baru lewat tujuh hari lah nanti sanksi administrasi kita gunakan HP sehingga yang diberi sanksi bisa mendapatkan kwitansinya online dan dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan dan digunakan kembali untuk urusan Covid," ujarnya seperti dikutip dari detikcom pada Selasa (28/7/2020).
Pemberlakuan denda tak bermasker di Jabar berlaku pekan depan (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Kang Emil menambahkan sanksi denda ini bukan saja berlaku bagi para pelanggar yang tak menggunakan masker. Menurutnya, sanksi juga berlaku bagi sektor lain yang melanggar aturan protokol kesehatan.
"Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan atau di level tempat, jadi jangan ditulisnya hanya untuk masker, sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi terus di level skala lebih besar itu juga ada," katanya.
"Nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, contoh kalau ada kendaraan umum ya melanggar aturan protokol kesehatan nanti disanksi sopirnya Rp 100 ribu dan pemilik busnya Rp 500 ribu, itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini," kata Emil menambahkan.
Aturan soal sanksi denda tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di daerah Provinsi Jabar. Pergub ditandatangani per tanggal 27 Juli 2020.
"Sudah berlaku dari hari Senin. Sekarang sanksi sosial. Kita nggak suka kayak gini (kasih denda). Ini sekadar instrumen. Ada edukasi," kata dia.