Terlibat Dalam Dua Kecelakaan Maut Dalam 6 Bulan Terakhir, 5 Negara Larang Pengoperasian Boeing 737 MAX 8
Ilustrasi Boeing 737 MAX 8. (Reuters/Jason Redmond)
IDWS, Rabu, 13 Maret 2019 - Kecelakaan pesawat Lion Air kode penerbangan JT-610 PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 kemudian di susul oleh jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines di Addis Ababa pada 10 Maret 2019 atau kurang lebih hanya berselisih lima bulan menimbulkan tanda tanya pada pesawat Boeing 737 MAX 8.
Sebab, kedua kecelakaan yang menelan korban jiwa ratusan nyawa itu menggunakan jenis pesawat tersebut.
Akibatnya, dilansir AFP, setidaknya lima negara telah melarang pengoperasian Boeing 737 MAX 8. Tak lama setelah kabar jatuhnya Ethiopian Airlines, Indonesia langsung memberlakukan larangan tersebut, yang berdampak pada dua maskapai yang menggunakan pesawat jenis itu: Lion Air dan Garuda Indonesia.
Dengan alasan serupa, Cina turut melarang penggunaan pesawat Boeing 737 MAX 8. Keputusan ini memberi pukulan berat bagi Boeing karena seperlima pembelian pesawat jenis itu berasal dari Negeri Panda. Tak ketinggalan, Kementerian Transportasi Korea Selatan juga memberi konfirmasi bahwa mereka melarang maskapai bujet rendah Eastar Jet mengoperasikan dua armada Boeing 737 MAX 8 di saat penyeledikan masih berlangsung.
Mongolia menjadi negara negara berikutnya. Negara ini memerintahkan maskapai negaranya, MIAT Mongolian Airlines untuk tidak mengoperasikan satu-satunya pesawat Boeing 737 MAX 8 milik mereka. Yang kelima adalah Singapura, di mana negeri tetangga Indonesia ini melarang semua varian Boeing 737 MAX untuk keluar-masuk negaranya, terhitung pada 12 Maret 2019 pukul 14.00 waktu setempat atau 2 hari pasca jatuhnya Ethiopian Airlines yang menewaskan 157 orang di dalamnya.
Sedangkan negara asal Boeing, Amerika Serikat, tetap keukeuh menyatakan bahwa Boeing 737 MAX 8 layak terbang, namun negara Paman Sam ini meminta Boeing memodifikasi pesawat jenis itu. (Stefanus/IDWS)
Sumber: CNN