MUI Purworejo Resmi Haramkan Permainan Capit Boneka Karena Dinilai Berunsur Perjudian
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram.
IDWS, Selasa, 4 Oktober 2022 - Setelah menggelar rapat beberapa kali, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
Sebelumnya PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainan yang belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah ini. Untuk itu dengan tegas PCNU Purworejo menyatakan permainan tersebut haram.
Menanggapi hal itu, MUI Kabupaten Purworejo kemudian menggelar rapat beberapa kali untuk membahas pernyataan fatwa PCNU tersebut. Di dalam rapat yang dikuti anggota komisi fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat terjadi perdebatan.
"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi kepada detikJateng, Selasa (4/10/2022).
Yusuf mengatakan sempat terjadi perdebatan di internal MUI terkait hal ini. Hingga kemudian, lanjut Yusuf diadakan musyawarah kembali.
"Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbangan-pertimbangan," sambungnya.
Setelah melakukan rapat yang diwarnai adu argumen hingga debat, akhirnya MUI Kabupaten Purworejo juga menyatakan jika permainan capit boneka hukumnya haram. Beberapa poin di dalam permainan itu juga menguatkan bahwa capit boneka tetap haram meski dianggap permainan biasa oleh masyarakat umum.
Mesin capit boneka. (kediripedia)
"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali, tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelasnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid AK, S.Pd.I dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin, M.M.Pd. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB, dikutip dari detikJateng, Selasa (4/10/2022).
"Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati," tegasnya.
Artikel Asli: detikJateng