Hari Terakhir Pendaftaran PSE, Twitter dan Google Belum Juga Mendaftar
Hari Rabu ini menjadi hari terakhir batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), di mana beberapa aplikasi asing yang populer mulai beranjak mendaftarkan diri.
Update 20 Juli 2022 pukul 15.07 WIB: Twitter akhirnya terdaftar di PSE Lingkup Privat.
IDWS, Rabu, 20 Juli 2022 - Mengutip laman PSE Kemkominfo pada Rabu hari ini, sejumlah PSE asing sudah mendaftarkan layanannya ke PSE Lingkup Privat.
Beberapa nama itu antara lain seperti layanan chatting Telegram dan layanan streaming Netflix. Lalu ada Discord dan NetEase Game. Disusul oleh aplikasi-aplikasi di bawah naungan Meta didaftarkan oleh Facebook SIngapore PTE. LTD seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, serta alamat situs resmi masing-masing (facebook.com,instagram.com,web.whatsapp.com).
Namun nama Twitter hingga Google sampai sekarang belum ditemukan di laman PSE Asing Kominfo. Hingga artikel ini dibuat, total baru ada 120 aplikasi asing yang didaftarkan. Malah aplikasi-permainan populer seperti Mobile Legends: Bang Bang sudah terdaftar di PSE.
Kemkominfo menyatakan PSE yang belum terdaftar sampai 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir. Pernyataan ini sekaligus menjawab maraknya kabar yang menyebut layanan yang tidak terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang bertahap kepada platform digital, apabila belum mendaftar sampai tenggat waktu.
"Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022), seperti dikutip dari liputan6.com.
"Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan itu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan, habis itu ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemblokiran," imbuh Semuel.
"Jadi kita bilang batas waktunya kan tanggal 20 jam 23.59, 21-nya jam kerja akan kita review, mereka (yang belum daftar) akan kena sanksi. Sanksinya ada tiga: teguran, tertulis, denda, atau pemutusan sementara," tegasnya.
Meski begitu, Semuel tidak menyebutkan berapa jarak waktu yang diberikan untuk platform melakukan pendaftaran setelah mendapatkan teguran, atau berapa denda yang akan dikenakan. Oleh karena itu, per 21 Juli 2022, setelah tenggat waktu pendaftaran PSE, Kemkominfo bakal mulai menyurati platform-platform digital yang belum mendaftar ke Kominfo.
(Stefanus/IDWS)