Pemerintah Ujicoba Pemblokiran Ponsel BM Pada Hari Ini
IDWS, Senin, 17 Februari 2020 - Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).
Rencanannya aturan ini akan diberlakukan pada 18 April 2020. Upaya pemerintah dalam memberangus peredaran perangkat seluler ilegal terus dilakukan, di mana saat ini dengan cara pemblokiran ponsel BM lewat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), dilansir dari detikcom.
Beberapa waktu lalu, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan, pengujian pemblokiran ponsel BM akan digelar hari ini.
"Pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL," kata Hadiyana.
Telkomsel mengungkapkan pihaknya pada prinsipnya akan mengikuti dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Dan, terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI," kata GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim seperti diktuip dari detikcom.
Dalam pengujian ini juga pemerintah dan operator seluler akan mencoba dua skema pemblokiran yang saat ini tengah digodok, yaitu whitelist dan blacklist.
Aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat dalam aturan validasi IMEI ini, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing memiliki peran dalam memusnahkan ponsel ilegal di Tanah Air.
Sumber: detikcom
Foto Fitur: TheRadar