Pembelian Ponsel Dari Luar Negeri Dibatasi Maksimal 2 Unit, Termasuk Dari Jasa Titip
IDWS, Jumat, 18 Oktober 2019 - Seiring dengan ditetapkannya pajak bagi pembelian ponsel (handphone) dari luar negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa pembelian ponsel dari luar negeri, entah membeli sendiri atau lewat jasa titip (jastip) dibatasi menjadi maksimal hanya dua unit.
Hal ini disampaikan oleh Ditjem Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10). "Maksimal dua ponsel, tidak boleh lebih. Saat ini masih ada jastip membawa sampai puluhan dengan alasan bahwa untuk kebutuhan pribadinya. Itu terlalu banyak, saya pikir dua," kata Heru Pambudi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Heru juga menambahkan, petugas Bea dan Cukai akan langsung memeriksa bukti pembayaran untuk keperluan registrasi ponsel begitu barang tiba di Indonesia.
Penyedia jasa titip atau jastip juga akan dikenai pajak apabila harga ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia melebihi Rp 7 juta. (Foto: Facebook/@jualbelihpbekasberkualitas)
Selain itu, penyelenggara jastip juga diwajibkan membayar pajak jika harga ponsel di atas US$500 (kurang lebih Rp 7 juta). Besaran pajak yang harus dibayar yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 7,5 persen.
Pengecualian apabila harga ponsel di bawah Rp 7 juta, akan dikenakan biaya masuk sebesar Rp 0 alias gratis.
Aturan IMEI hari ini resmi ditandatangani oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku bulan April 2020 mendatang.
Selama enam bulan tiga kementerian akan menggodok finalisasi aplikasi untuk meregistrasikan nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri dan Sibina. Sibina adalah sistem verifikasi nomor IMEI yang dimiliki Kemenperin.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com