Membeli Ponsel Dari Luar Negeri Akan Dikenai Pajak 17,5 Persen Saat Aturan IMEI Berlaku
IDWS, Jumat, 18 Oktober 2019 - Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan masyarakat yang membeli handphone (hp) dari luar negeri bakal kena pajak saat aturan IMEI berlaku.
Pengguna bakal dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen. Total, pajak yang harus dibayarkan pengguna sebesar 17,5 persen dan mulai berlaku pada April 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut langkah itu dinilai efektif untuk menekan peredaran ponsel ilegal (black market).
"Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena resmi itu buatan Indonesia," ujarnya kepada awak media di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10), dikutip dari CNNIndonesia.com.
"Langkah ini sangat efektif karena gini, nanti setelah Februari 2020 kalau masih ada niat memasukkan ponsel ilegal, percuma juga karena tidak akan bisa dipakai di sini," sambungnya.
Pengawasan ponsel ilegal akan dilakukan melalui sebuah sistem yang dimiliki operator setelah sinkronisasi data dengan sistem Sibina milik Kemenperin. (Foto: Pinoytechnoguide)
Lebih lanjut kata Heru, para pengguna yang saat ini sudah memakai ponsel ilegal akan diminta untuk melakukan registrasi sampai Februari 2020.
Pengawasan ponsel ilegal akan dilakukan melalui sebuah sistem yang dimiliki operator setelah sinkronisasi data dengan sistem Sibina milik Kemenperin. Saat IMEI ponsel itu tidak terdaftar, maka operator akan memblokir layanan telekomunikasi. Sehingga, perangkat tidak bisa terhubung ke jaringan dan bisa dipakai berinternet, telepon, maupun SMS.
"Pengawasan melalui sistem karena saat ponsel tidak terdaftar, tidak bisa dipakai untuk komunikasi, hanya jadi pajangan saja," terang Heru.
Di sisi lain, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sempat menyebut ponsel selundupan seringkali disamarkan di dalam produk impor lain. Salah satu modusnya adalah dengan memasukkan ponsel selundupan ke dalam kulkas yang diimpor.
Selain itu, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan ponsel-ponsel ilegal ini juga diselundupkan lewat pelabuhan-pelabuhan tikus menggunakan kapal speed boat.
"Mereka bawa masuk ke pelabuhan menggunakan (speed) boat bermesin empat. Kita tidak sanggup kejar karena mesinnya hanya dua," kata dia pada Januari lalu.