Bagaimana Nasib Ponsel Ilegal atau BM Pada Agustus Nanti? Cek Apakah Ponsel Kamu Legal Atau Tidak!
IDWS, Rabu, 10 Juli 2019 - Smartphone atau yang lebih sering kita sebut sebagai ponsel pintar/hape sudah jadi kebutuhan pokok bagi setiap orang pada era serba digital sekarang ini. Setidaknya hampir semua orang yang kita kenal memiliki smartphone. Pertanyaannya adalah, apakah smartphone tersebut resmi atau tidak?
Sebelumnya masyarakat Indoenesia tidak terlalu pusing-pusing untuk membeli smartphone dari blackmartket (BM) karena harganya yang relatif murah, diiringi dengan embel-embel garansi resmi. Padahal belum bisa jadi tidak demikian karena maraknya modus penipuan dari gerai non-resmi entah fisik maupun online.
Namun seiring dengan rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenkominfo dan Kemendag untuk memblokir ponsel ilegal di Indonesia pada 17 Agustus 2019 nanti, ada baiknya bila rakyat Indonesia mulai berpaling dari blackmarket. Karena ponsel-ponsel yang dibeli secara ilegal sejak regulasi diterapkan tidak akan bisa digunakan.
(Gregory Reid)
Mekanisme Pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) sebagai acuan. Kemenperin sendiri saat ini memiliki sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System).
Sementara Kemenkominfo nantinya akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Cara bedakan smartphone resmi dan BM
Masyarakat disarankan membeli smartphone di gerai distributor resmi (Erafone, Global Teleshop, dll), vendor resmi (Mi Store, Samsung Store, Oppo Store, dll), atau e-commerce (Tokopedia, Shopee, dll) agar jasa purnajualnya lebih terjamin.
Nah buat kamu yang ingin tahu apakah smartphone yang kamu beli itu resmi dijual di Indonesia atau tidak, kini sudah ada cara mudahnya. Begini langkah-langkahnya:
1. Buka situs sertifikasi.postel.go.id di browser yang kamu gunakan. Nanti kalian akan melihat tampilan laman seperti di bawah ini.
2. Buka tab bertuliskan "Daftar Sertifikasi".
3. Pilih "Sertifikat Berlaku".
4. Ganti PLG ID menjadi nomor sertifikat. Lalu masukkan nomor sertifikat smartphone kalian yang ada di kemasan. Formatnya adalah (angka)/SDPPI/Tahun
Klik untuk memperbesar gambar
5. Jika resmi terdaftar maka akan muncul hasil pencariannya.
Klik untum memperbesar gambar
Bila ada data tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.
Pengecekan ini mudah untuk dilakukan saat membeli secara langsung di gerai fisik. Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, kalian bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.
Jadi pastikan mulai dari sekarang apakah smartphone kamu legal atau tidak daripada menyesal nantinya. Untuk apa lebih murah tapi tak bisa dipakai?
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com