Agustus, Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri dan Dibawa ke Indonesia Tidak Bisa Lagi Menggunakan SIM Card Indonesia
IDWS, Rabu, 3 Juli 2019 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan pembelian ponsel dari luar negeri akan dilarang seiring aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang rencananya akan diberlakukan pada Agustus mendatang.
"Nantinya kita tidak bisa membawa, beli ponsel di luar ngeri kemudian suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator mana pun [di] Indonesia. Tentu pengecualian-pengecualian masih ada," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dikutip dari CNNIndonsia.com pada Selasa (2/7/2019).
Terkait pengecualian tersebut, ia belum bisa memberikan penjelasan. Selain itu, menurutnya, tiga kementerian (Kemkominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan) akan menandatangani payung hukum IMEI tersebut.
Ia menambahkan bahwa penerapan aturan IMEi juga akan melibatkan pihak operator, karena MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) itu dikelola oleh operator. MSISDN atau nomor identitas SIM card akan dipasangkan (pairing) dengan IMEi untuk melakukan pemblokiran terhadap ponsel-ponsel ilegal.
Menurutnya, tidak ada untungnya membeli ponsel di luar negeri, lebih baik membeli di dalam negeri karena pajaknya akan masuk kas negara. Dari segi garansi, Rudi juga menjelaskan ponsel legal akan mendapatkan garansi distributor, alih-alih hanya sekedar "garansi toko.'
(stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com
Ilustrasi: The Indian Express