Kemendagri Rencana Tarik Tarif Rp 1.000 Tiap Akses NIK Untuk Perawatan dan Pengembangan Database Kependudukan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernecana untuk menarik tarif Rp 1.000 untuk setiap akses ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan RI.
IDWS, Kamis, 14 April 2022 - Mengutip pemberitaan Kompas.com pada hari ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dikenakan kepada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK. Namun, saat ditanyakan kapan pengenaan tarif ini akan diberlakukan, Zudan tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang. Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank
Ilustrasi server. (grid.id)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengungkapkan, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang karena perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua, rata-rata berusia lebih dari 10 tahun. Selain sudah habis masa garansi, spare part perangkat keras juga sudah tidak diproduksi lagi.
Meski begitu akan diterapkan juga pengecualian terhadap penarikan tarif akses NIk ini. Yang mendapat pengecualian adalah akses NIK di database kependudukan untuk keperluan pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Contohnya seperti BPJS Kesehatan, Pemda, Kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.
Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L. Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya dalam keterangan tertulis.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com