Pemprov DKI Jakarta Akan Bekerjasama dengan Pemkot Tangsel dan Bekasi Untuk Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemkot Tangsel guna mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota.
IDWS, Selasa, 5 Juli 2022 - Hal ini merupakan upaya untuk menanggulangi masalah emisi udara di Jakarta, di mana sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
"Kami, dalam waktu dekat, akan (membuat) momerandum of understanding (MoU) dengan Kota Bekasi dan Tangsel, khusus masalah iklim ini, masalah polusi udara," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, pada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Asep, salah satu isi dari MoU itu adalah tentang penyediaan sarana prasarana untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Ilustrasi kemacetan lalu lintas. (Foto: TEMPO/Aditia Noviansyah)
"Salah satunya, kita berkolaborasi dalam penyediaan sarana prasarana untuk (perubahan) iklim ini, salah satunya kita kerjasama untuk uji emisi," tutur Asep.
Sementara ini, ia mengakui bahwa Pemprov DKI Jakarta baru bakal bekerja sama dengan Pemkot Bekasi dan Pemkot Tangsel. Oleh karena itu, Asep berharap bahwa kerja sama soal penanganan polusi udara itu juga bisa dilakukan dengan pemerintah daerah lain yang berdekatan dengan Ibu Kota. Dengan demikian, peraturan soal uji emisi tak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi juga diterapkan di wilayah lainnya.
"Sehingga kami mempunya satu kebijakan yang sama, tidak hanya oleh Jakarta, tapi juga kota-kota sekitarnya. Kita berharap juga kedepannya terutama bengkel-bengkel besar yang ada di sekitar Jabodetabek itu bisa melakukan hal yang sama (uji emisi)," kata Asep.
Pemkot Jakpus menggelar uji emisi gratis kendaraan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu (30/3/2022).(Foto: Kompas.com/REZA AGUSTIAN )
Untuk diketahui, seperti yang sudah dilaporkan IDWS sebelumnya, kendaraan roda empat yang tak lulus uji emisi di Jakarta ke depannya tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). DLH DKI Jakarta berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com