Mulai Akhir 2022, Kendaraan Roda 4 di Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi di Jakarta nantinya tidak akan bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
IDWS, Selasa, 5 Juli 2022 - Menurut Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pihaknya berencana menerapkan kebijakan tersebut pada akhir 2022 ini. Hal ini dikarenakan, sebanyak 75 persen polusi udara di ibu kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK). Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," ujar Asep kepada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022), seperti dikutip dari laporan Kompas.com.
Ilustrasi kemacetan lalu lintas. (Foto: TEMPO/Aditia Noviansyah)
Asep menambahkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah dihubungi oleh pihaknya perihal kebijakan ini. Nantinya, data milik DLH Pemprov DKI Jakarta mengenai kendaraan roda empat yang sudah melakukan ujni emisi akan dihubungkan dengan data Samsat Polda Metro Jaya.
"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," ucap Asep.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com