Kronologi Tilang Elektronik Salah Sasaran, Yang Melanggar Avanza yang Ditilang Xpander
Terjadi kasus salah sasaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta. Jadi yang melanggar pengendara Avanza, tapi yang dikirim surat tilang elektronik justru pengendara Xpander. Kok bisa?
IDWS, Selasa, 19 April 2022 - Kejadian salah sasaran tilang elektronik menjadi hal yang maklum. Sebab ada oknum pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu, yang bisa saja sama dengan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pelat nomor asli milik pengendara lain.
Nah, jika oknum pengendara dengan pelat nomor palsu itu melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka bisa dipastikan surat tilang ETLE itu akan dikirimkan ke si pengendara dengan pelat nomor yang asli. Kejadian ini dialami oleh seorang warga Pamulang bernama Dewi Lelyana.
"Jadi surat (tilang elektronik) itu baru dikirim hari ini (18/4/2022). Kejadian pelanggaran lalu lintasnya tanggal 13 April 2022, siang jam setengah satu (di Jakarta). Awalnya istri saya bilang 'udah bayar aja'. Tapi setelah saya buka di lampiran ketiganya, kok fotonya ganjil ya. Kok mobilnya Avanza, padahal mobil istri saya Xpander Cross. Itu nomornya sama plek-plekan," kata Ramses, suami Dewi Lelyana, kepada detikOto, Senin (18/4/2022).
"Kalau dilihat, pengendara itu memang murni malsuin pelat nomor mobil (istri saya), entah buat kejahatan atau lainnya. Yang pasti bukan buat mengatasi aturan ganjil-genap, karena kan dia ditilang di tanggal ganjil ketika pakai pelat nomor milik saya yang genap (B 2294 UZD)," sambungnya.
Surat tilang elektronik yang salah sasaran. (detikOto/dok. Ramses)
Polisi sendiri sebenarnya sudah melakukan antisipasi jika ada kejadian salah sasaran tilang elektronik seperti ini. Jadi di surat tilang elektronik yang dikirim, juga sudah sediakan lembar khusus untuk mengonfirmasi apakah kendaraan yang kena tilang ETLE itu milik pengendara bersangkutan atau bukan.
"Polisi kayaknya memang sudah tahu kalau (pengendara Avanza itu) pakai pelat nomor palsu. Mungkin saya diminta datang ke sana untuk klarifikasi benar atau tidaknya." sambung Ramses.
Dalam lampiran surat tilang elektronik tersebut, istri Ramses diharuskan melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada 21 April 2022. Konfirmasi ini bisa dilakukan secara online melalui website etle-korlantas.info atau bisa juga datang langsung dengan membawa blangko 'Lampiran Surat' ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Tebet, Jakarta Selatan.