SIM C Resmi Akan Dibagi Jadi 3 Golongan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
IDWS, Rabu, 2 Juni 2021 - Berdasarkan peraturan terbaru itu, SIM C bagi pengendara sepeda motor kini dibagi jadi tiga golongan sesuai dengan CC kendaraan. Aturan baru ini tertuang dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (19/2/2021).
Menurut laporan Tribunnews.com, SIM C bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama. Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Hanya saja pembagian SIM C menjadi tiga golongan itu belum bisa dipastikan kapan akan diimplementasikan. Melansir laporan gridoto.com, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan implementasi masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana.
Sedangkan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Aried Budiman mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.
(TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," kata Arief dikutip dari Tribunnews.com melansir Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan Perpol nomor 5 tahun 2021 berikut rincian pembagian golongan SIM C:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com