Deddy Corbuzier Bangga Punya Mobil Listrik yang Tak Kena Aturan Ganjil Genap, Seperti Mobil Pejabat
IDWS, Senin, 30 September 2019 - Untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas area pembatasan mobil pribadi melalui peraturan ganjil genap.
Aturan baru ini resmi berlaku pada 9 September lalu, tapi tahukah kamu bahwa tidak semua kendaraan kena imbas ganjil genap? Beberapa kendaraan memang memperoleh pengecualian karena berbagai alasan tertentu.
Salah satunya mobil listrik ramah lingkungan seperti mobil listrik Tesla yang baru saja dibeli Deddy Corbuzier. Ia merasa bangga karena mobil barunya itu punya hak istimewa layaknya mobil pejabat.
"The FIRST #teslamodel3 midnight silver in Indonesia Finally Arrived!! Rasanya kaya nyetir SMARTPHONE...
Also.. The first Car yg ga kena Ganjil Genap.. ?? A.. Ha... Ha....
Damn love it," tulis Deddy di Instagram.
Deddy Corbuzier berfoto bersama mobil listrik tesla miliknya. (Instagram/@mastercorbuzier)
Mobil listrik memang menjadi salah satu jenis kendaraan yang kebal terhadap peraturan ganjil genap lantaran dianggap tidak menimbulkan polusi udara. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafrin Liputo, ada 12 jenis kendaraan yang kebal dari peraturan ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan Umum (pelat kuning)
5. Kendaraan bertenaga listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengakut barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com