Beredar Isu Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Tembus Rp 3,7 Juta, Ini Penjelasan KLHK
Kabar harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) kini dipatok Rp 3,7 juta mulai 1 Agustus 2022 ramai beredar di media sosial.
IDWS, Rabu, 29 Juni 2022 - Kabar tersebut, salah satunya menyebar di media sosial Twitter ini pada Rabu (29/6/2022) pagi.
"Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp. 3,75 Juta per 1 Agustus," cuit warganet tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.
Kabar serupa juga beredar melalui pesan WhatsApp, yang berisi protes terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami sangat terkejut dengan keputusan baru yang dikeluarkan Kementrian LHK dan Pemprov NTT. Tanpa sosialisasi kepada masyarakat kebijakan baru langsung diterapkan Agustus 2022. Tiket masuk Pulau Padar dan Loh Liang sangat, sangat, sangat mahal. Betapa tidak. Tiket ke Padar Rp 3.700.000, demikian juga tiket ke Loh Liang. Berapa banyak wisatawan yang bisa membeli tiket super mahal tsb?" tulis pesan yang beredar.
Sebagai informasi, Pulau Padar dan Loh Liang merupakan tempat wisata yang terletak di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Lantas, benarkah kabar tersebut?
Komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Foto: Kompas.com/SHUTTERSTOCK/SERGEY URYADNIKOV)
Penjelasan KLHK
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi KLHK Nandang Prihadi mengatakan, tarif masuk Taman Nasional Komodo merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.
"Tarif masuk ke TN Komodo yang dipungut oleh Balai TN Komodo (UPT KLHK) itu namanya PNBP. Dan PNBP itu ada dasarnya yaitu untuk saat ini diatur dalam PP 12 Tahun 2014," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Nandang mengungkapkan, saat ini banyak wisatawan Taman Nasional Komodo yang menggunakan travel agent. Pelayanan yang diberikan travel agent tersebut, seperti kapal, makanan, kualitas guide, dan sebagainya, menurut Nandang pasti akan mempengaruhi besaran tarif. Hal ini, menurutnya, kerap kali menyebabkan kesalahpahaman bahwa harga yang dibayar ke travel agent adalah harga yang dibayar pengunjung ke Taman Nasional Komodo.
"Padahal jelas ini bukan dari Balai TN Komodo atau dari KLHK karena kalau PNBP tetap, untuk saat ini sesuai PP 12 Tahun 2014," tutur Nandang.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan BOPLBF melaksanakan famtrip dengan media di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu, (13/9/2020). (Foto: Kompas.com/HANDOUT/BOPLBF)(HANDOUT/BOPLBF)
Sebagai biaya konservasi
Sebagaimana diberitaan Kompas.com, (27/6/2022), pemerintah daerah NTT dan Balai Taman Nasional Komodo berencana menetapkan biaya ke kawasan konservasi Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.
Koordinator pelaksana Program Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo Carolina Noge mengatakan, tarif Rp 3,75 juta per tahun tersebut telah mempertimbangkan biaya konservasi.
"Dengan mempertimbangkan biaya konservasi, Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun, dan untuk kuota kunjungan ke TNK akan dibatasi 200.000 orang per tahun," ujarnya, di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Biaya konservasi tersebut, akibat hilangnya nilai jasa ekosistem karena lonjakan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo.
"Pengunjung nantinya bebas datang, dengan komponen biayanya nanti akan kita bahas satu-satu untuk apa aja sih sebenarnya. Tapi ujung-ujungnya nanti untuk konservasi tadi karena nilai jasa ekosistem yang hilang tadi Rp 11 triliun," kata Carolina.
Ia menambahkan, setiap wisatawan Taman Nasional Komodo dianggap membawa pengaruh, baik terhadap satwa, keanekaragaman hayati, dan seluruh ekosistem di kawasan tersebut. Adapun sebelumnya, berdasarkan hitungan dan rekomendasi hasil kajian, biaya konservasi sebagai kompensasi dari setiap kunjungan wisatawan berkisar antara Rp 2.943.730 hingga Rp 5.887.459.