Kocak! Pelaku Curanmor di Semarang Tertangkap Setelah Jual Motor Curian ke Pemilik Aslinya
Kocak benar nasib yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Semarang ini. Setelah sukses menjalankan aksi kejahatannya, tanpa sengaja ia malah menjual motor curiannya ke pemilik asli motor tersebut sehingga ketahuan.
IDWS, Rabu, 25 Januari 2023 - Pelaku curanmor bernama Abdul Wahid (31) itu langsung dilaporkan oleh Arta (42), warga Mranggen, Demak, selaku pemilik asli motor tersebut. Arta langsung menyeret Abdul ke Polse Pedurungan, Semarang, pada Senin (16/1/2023) pekan lalu.
Melansir laporan Kompas.com, Dina Novitasari dari Kapolsek Pedurungan mengungkap awal mula terungkapnya kejahatan Abdul Wahid. Pencuri itu pertama-tama bertemu dengan anak Arta, AB (16) di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto di mana pelaku pura-pura mengenal kakak AB.
“Sekitar 30 menit, tersangka melihat anak laki-laki sedang mengendarai motor Honda Beat sendirian. Lalu memberhentikan anak tersebut dan bilang, 'Masmu neng omah po ra?' (kakakmu di rumah tidak?),” tutur Dina, Rabu (25/1/2023).
AB yang memang kebetulan memiliki kakak, dengan santai menjawab bahwa kakaknya tengah berada di rumah. Abdul Wahid lalu mengaku sebagai teman lama kakak AB, dan memintanya mengantar ke rumah untuk menemui sang kakak.
Lantaran terlihat meyakinkan, korban pun mengiyakan ajakan tersangka. Saat perjalanan menuju rumah, tersangka meminta untuk mengendarai motor dengan dalih agar lebih cepat sampai tujuan.
“Setelah itu tersangka berkata lagi, 'Dik, nggolek buah sek dingo masmu, suwe ra ketemu rap enak' (Dek, beli buah dulu buat kakakmu, lama tidak bertemu, tidak enak),” jelas Dina.
Ilustrasi curanmor. (Edi Wahyono/detikcom)
Kemudian Abdul Wahid pura-pura mengaku sandal yang ia pakai jatuh di tengah jalan lalu menyuruh AB turun dari motor untuk mengambilnya. Saat AB mengambil sandal tersebut, Abdul Wahid membawa lari motor yang sebelumnya dikendarai AB.
Abdul Wahid lantas menjual motor hasil curiannya itu di Facebook seharga Rp3 juta. Begitu memperoleh calon pembeli, keduanya berjanji untuk bertransaksi dengan metode cash on delivery (COD). Tak tahu bahwa calon pembelinya adalah pemilik asli dari motor curian tersebut, Abdul Wahid lantas dipaksa Arta, ayah AB, sekaligus pemilik asli motor ke Polsek Pedurungan.
Tersangka lalu mengaku merencanakan pencurian karena terdesak kebutuhan. Ia mendapat ide pencurian itu dari media sosial dan berhasil saat mempraktikannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com