Jual Motor Curian di Media Sosial, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus
Tiga orang yang merupakan komplotan curanmor di Kota Malang ditangkap. Pengungkapan ini berawal dari pelaku yang menjual hasil kejahatannya di Facebook.
IDWS, Jumat, 5 Agustus 2022 - Sebelumnya komplotan ini beraksi di Jalan Simpang Ranugrati, Kedungkandang, Kota Malang. Ketiga tersangka itu adalah MRR (28) selaku penadah serta WD (35) dan MWR (26) sebagai pelaku di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto mengatakan kasus curanmor ini terungkap dari penyelidikan setelah mengetahui adanya informasi penjualan motor hasil kejahatan di Facebook.
"Jadi tim kami melihat sebuah postingan yang menjual hasil curian tersebut di Facebook, kemudian anggota undercover sebagai seorang pembeli lalu melakukan COD dan dari situlah kami dapat melakukan penangkapan," kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (5/8/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Satu tersangka berinisial MRR merupakan penjual atau penadah motor curian kemudian diperiksa oleh petugas. Dari situlah akhirnya identitas dua tersangka terungkap dan dilakukan penangkapan.
Yakni tersangka berinisial WD (35) dan MWR (26) yang keduanya merupakan warga Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian, kunci T, jaket serta topi yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Komplotan curanmor di Malang diringkus. (Foto: detikcom/Muhammad Aminudin)
Bayu menyebut bahwa korban pencurian telah melapor ke Polresta Malang Kota pada 28 Juni 2022 lalu. Aksi para pelaku ternyata terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV dan laporan korban itulah, petugas akhirnya bisa mengidentifikasi motor hasil curian yang dijual tersangka melalui Facebook.
"Dari tiga tersangka, dua merupakan pelaku pencurian dan satunya penadah. Modus operandi yang dilakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan kemudian para pelaku ini mendorong sepeda motor hasil curiannya ke tempat sepi," jelas Bayu.
Komplotan pelaku curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun.