Heboh Perempuan Pura-pura Jadi Pria Berprofesi Dokter Nikahi Perempuan di Jambi. 10 Bulan Baru Ketahuan
Warganet tengah dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis yang berunsur penipuan. Pernikahan yang terjadi antara sesama perempuan tersebut terjadi di Provinsi Jambi. Butuh 10 bulan bagi korban untuk mengetahui kebenarannya.
IDWS, Jumat, 17 Juni 2022 - Kisah ini kemudian ramai diperbincangkan warganet hingga akhirnya banyak spekulasi mengenai hal ini. Salah satu akun yang membagikan kisah ini adalah akun Instagram @palembang_lapor.
Peristiwa ini bermula saat seorang perempuan bernama Era Yani mengaku sebagai pria dengan nama Ahnaf Arif. Ia berhasil mendekati seorang perempuan di Jambi berinisial NA lewat aplikasi online dan akhirnya terjalin hubungan asmara antara keduanya.
Era Yani menemui korban NA pada 29 Juni 2021 di kediaman korban. Selama 10 bulan berkenalan dan dekat, pelaku Erayani mengaku seorang pria lajang dan berprofesi sebagai seorang dokter jebolan universitas ternama di New York.
Dengan profesi itu, pelaku berhasil menyakini korban jika ia adalam pria. Kedekatan hampir satu tahun ini pun kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan. Rencana awalnya keduanya akan menikah pada 9 Juli 2021, namun Era Yani mengaku ibunya meninggal dunia karena COVID-19 sehingga tantenya meminta pernikahan ditunda.
Ketika kembali ke Jambi, pelaku tidak membawa berkas dan syarat untuk pernikahan. Namun Er mendesak untuk menikah siri, dengan alasan pembaruan KTP di dinas terkait belum selesai. "Saya kaget. Kenapa nikah siri. Sempat saya tolak, karena saya maunya resmi," kata korban. Penolakan korban akhirnya runtuh juga, setelah Er mengatakan berkas KTP itu lama selesai, lantaran pindah agama.
NA dan Ahnaf Arif (Era Yani) menikah secara siri pada 18 Juli 2021.
Era Yani (kanan) dan korbannya, NA. (Instagram @palembang_lapor)
Selama 10 bulan menikah, NA tinggal berdua dengan Era Yani dan tak tahu jika suaminya adalah perempuan. Ketika berhubungan intim, Era Yani selalu menutup mata NA dengan kain. Sehingga, NA tak bisa melihat seluruh tubuh suaminya.
"Mata saya ditutup pakai pashmina. Saya telah berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi, saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," beber NA seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Permintaan Era Yani untuk menikah siri juga didukung paman korban yang mendesak agar segera menikah. Sementara orangtua Era Yani disebut sedang sakit. Ayahnya stroke sedangkan ibunya juga terbaring sakit. Pernikahan siri pun berlangsung malam hari, tanpa adanya identitas, hanya berdasarkan omongan yang diperkuat empat orang anggota keluarga "fiktif" dari pengantin pria.
Korban sempat dikurung
Sebulan usai menikah, ibu korban bernisial S mulai sembuh dari sakit dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
Setelah semakin lama mengenali menantunya, S merasa ada yang janggal. Setiap hari, pelaku yang mengaku dokter itu hanya tidur-tiduran di rumah. Pelaku juga enggan menunjukkan identitasnya. Namun NA tetap percaya karena ia pernah dirawat "suaminya" itu dengan botol infus.
Keluarga pelaku yang terdiri dari tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Ahnaf Arif adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.
"Dua bulan berlanjut, saya dituduh suudzan (buruk sangka). Saya tetap minta identitas lengkapnya," katan S, ibu korban seperti dikutip dari Kompas.com.
"Sempat disaksikan masyarakat, Babinkamtibmas, Babinsa, ketua RT, ketua adat. Dia tidak bisa menunjukkan identitasnya secara nyata atau online. Padahal, selama lima bulan di sini," tambah S.
Lalu, pelaku berani tanda tangan di atas meterai 10.000 untuk berjanji akan membuktikan identitasnya. Namun, pada keesokan harinya, pelaku membawa kabur korban ke Lahat.
"Pakai mobil rental bawa saya ke Lahat. Dia mengajak dengan alasan ibu suudzan terus. Ke sana untuk mengambil identitas. Saat itu saya belum mandi, dan belum sarapan," kata NA.
Saat berada di Lahat, korban dikurung selama empat bulan di kamar dalam rumah pelaku. Tidak sempat berbicara dengan orang-orang di sana, selain pada pelaku.
"Saya dikurung di kamar. Alasannya saya sakit. Diguna-guna ibu, bahaya kalau keluar. Jadi, saya ketakutan," katanya.
Ibu korban yang didera takut akan putrinya, akhirnya melaporkan ke polisi.
Penipuan yang dilakukan Era Yani terungkap dalam sidang pertama pemalsuan gelar akademis dengan nomor perkara 265/pid.Sus/2022/PNJmb di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/6/2022) dan ia kini terancam hukuman 10 tahun penjara karena telah menipu gelar akademis serta merugikan korban hingga Rp 300 juta.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com, Suara.com