Demi Nikahi Gadis Muda, Pria Sulsel Nekat Palsukan Surat Kematian Istri Sah. Kini Masuk DPO
Sebuah kasus unik terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, di mana seorang pria nekat memalsukan surat keterangan kematian istrinya demi menikahi seorang mahasiswi yang merupakan tetangganya.
IDWS, Selasa, 22 Februari 2022 - Hal itu dilakukan oleh FH (38), seorang pria warga Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan demi menikahi mahasiswi tetangganya berinisial WH (19).
Berbekal surat keterangan kematian yang palsu atas nama istrinya Dalimang, FH berhasil menikahi WH pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Namun pernikahan tersebut ketahuan oleh istri pertama FH, Dalimang, menyebabkan kebohongan FH terungkap.
Delimang dan FH sudah menikah kurang lebih selama 10 tahun lamanya dan belum bercerai. Mengetahui perbuatan suaminya yang tega memalsukan surat kematian istri sah sendiri, Delimang pun mengadu ke Polres Luwu Utara. Akibatnya, kini FH dan WH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
FH dinyatakan DPO Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan atas perbuatannya membuat dokumen palsu untuk menikahi seorang perempuan, Senin (21/02/2022)(Kredit: MUH. AMRAN AMIR/Kompas.com)
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany mengatakan FH dan WH dinyatakan DPO sesuai nomor registrasi laporan yakni LPB/256/XII/2022/SPKT/Res.Lutra tanggal 17 Desember 2021.
“FH membuat surat kematian palsu istrinya sendiri pada bulan November 2021 sebelum melangsungkan pernikahannya dengan WH, padahal istri pertamanya, Dalimang dalam kondisi masih hidup dan tinggal di Maluku. Surat-surat tersebut digunakan FH sebagai laporan pengurusan perkawinan dengan WH,” kata Yuliany pada Senin (21/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yuliany, FH dan Dalimang awalnya tinggal di Maluku, tetapi pada Juni 2021, FH pamit kepada Dalimang untuk pulang kampung di Desa Bone Subur. Setelah tiba di Luwu Utara, FH mengubah Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan Dalimang.
“Selama 6 bulan FH tidak kembali ke Maluku dan Dalimang mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan WH yang merupakan tetangganya sendiri,” ucap Yuliany.
Atas informasi yang didengarnya, Dalimang menuju ke langsung ke Luwu Utara dan mencari tahu kebenarannya. Sesampainya di Luwu Utara yakni di Bone Subur, Dalimang tidak menemukan suaminya sehingga ia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Utara.
Setelah polisi menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mencari tahu keberadaan FH dan WH namun keduanya telah meninggalkan daerah.
“Kami sudah melakukan pencarian namun keduanya yakni FH dan WH sudah meninggalkan Bone Subur, bagi masyarakat yang menemukan mereka segera hubungi kami di Polres Luwu Utara dengan nomor 081223742002,” ujar Yuliany.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com