Plat Motor Bucin 'AKU MASIH SAYANG KAMU' yang Viral Setelah Ditindak Polisi
Pelat kendaraan seringkali jadi sarana berkreasi bagi para pemilik kendaraan yang masih "normal" seperti memesan nomor cantik, menyesuaikan tanggal lahir, atau membentuk nama. Akan tetapi lain halnya dengan orang bucin.
IDWS, Sabtu, 23 Oktober 2021 - Aparat Polres Serang menindak pengendara motor dengan pelat palsu bertulisakan "Aku Mash Sayang Kamu". Kejadian tersebut jadi viral setelah diunggah di media sosial.
Plat nomor tersebut tentu tidak diragukan lagi,, tidak sesuai dengan peraturan penggunaan TNKB yang berlaku.
Melansir Kompas.com, Kepala Satlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan bahwa anggotanya telah menindak pengendara motor berinisial P yang menggunakan pelat nomor "Aku masih sayang kamu" tersebut.
Penindakan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pemilik sepeda motor berpelat nyeleneh itu dilaporkan bernama Pulung (31), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Pulung (31), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang viral karena nekat menggunakan plat nomor kendaraan tak sesuai aturan.(Dokumentasi Polres Serang)
"Anggota Satlantas Polres Serang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi, kemudian melintas sebuah motor dengan menggunakan pelat nomor cantik 'Aku Masih Sayang Kamu'," kata Tiwi dilansir Kompas.com, Jumat (22/10/2021), dikutip dari Kompas.com hari Sabtu ini.
"Karena tidak sesuai peraturan yang berlaku, kemudian motor tersebut dilakukan penindakan berupa tilang dan kemudian diamankan di pos tambak," lanjut Tiwi.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39 sudah menjelaskan mengenai aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan diberikan sanki sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280. Pelanggar dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com