Seorang Perampok di Sulawesi Tenggara Pakai BH Milik Korbannya Untuk Tutupi Wajah Saat Berusaha Melarikan Diri
Sebuah kasus perampokan unik terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
IDWS, Senin, 7 Juni 2021 - Percobaan perampokan yang terjadi di sebuah kawasan perumahan elit itu dilakukan oleh seorang kuli bangunan berinisial AL (24). Rumah yang jadi sasarannya diketahui milik Afidya (36).
Yang membuat perampokan itu unik adalah bagaimana AL mencoba menutupi wajahnya dengan BH saat menjalankan aksinya. Perampokan itu sendiri terjadi pada Minggu (6/6/2021) pukul 05.10 WITA di rumah Afidya yang beralamat Blok H1 Nomor 1C, Cluster Blue Stone, Perumahan Citraland Kendari.
"Pelaku melompat dari atas pintu dapur yang berada di depan rumah, selanjutnya menuju kamar kakak adik saya di lantai 2," kata Afidya saat ditemui di Citraland, Minggu (6/6/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pekerja bangunan itu sempat mengetuk pintu Afidya, namun tak kunjung dibuka, sehingga turun ke lantai satu. Pelaku lalu menuju kamar pembantu Hasmida dengan tujuan memperkosa, namun aksi itu diketahui. Lantaran Hasmida baru saja masuk ke kamar setelah dari kamar mandi.
AL (24) pelaku dugaan perampokan dan penganiayaan di Citraland, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra, Jumat (6/6/2021).
Hasmida sempat melawan hingga ditusuk pelaku di bagian dada. Karena kesakitan langsung berteriak. Teriakan sang pembantu membuat Afidya terbangun dan memergoki AL. Usai melukai sang pembantu, pelaku juga menganiaya Afidya dengan menonjok mata kanannya lalu kabur. Meski sempat dilihat tetangga namun pelaku masih memegang pisau membuat saksi mata mengambil kayu.
Usai mengambil kayu ternyata pelaku yang merupakan warga Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarikan diri dengan melompati dinding tembok pemukiman perumahan Citraland Kendari itu. Selang 8 jam, AL berhasil diamankan sekuriti Perumahan Citraland Kendari dan diserahkan ke polisi.
Dari pantauan Tribunnewssultra.com, Hasmida saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.
Kepolisian Resor (Polres) Kendari pun merilis kasus tersebut di Markas Polres Kendari, Jl D I Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (7/6/2021).
Selain memperlihatkan tersangka, polisi juga turut menunjukkan barang bukti BH di hadapan awak media. Pakaian penutup alat vital wanita itu terbungkus plastik bening disertai keterangan barang bukti disita polisi.
"Barang bukti berupa BH (baju dalam) warna oranye milik korban yang diambil di dalam rumah, digunakan sebagai penutup wajah agar tidak dikenali," tulis dalam rilis polisi seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pakaian dalam wanita atau BH turut disita polisi sebagai barang bukti upaya perampokan berujung penikaman Blok H1 Nomor 1C, Cluster Blue Stone, Perumahan Citraland Kendari. (TribunSultra/Handover)
Polisi menetapkan Alman David sebagai tersangka penganiayaan, dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari AKP Bahtiar.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com