Tasnya Dijambret, Wanita di Makassar Lapor Polisi, Ternyata Pelaku Suami Sendiri
Seorang wanita berinisial SG (31) di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penjambretan yang tidak lazim pada Rabu (19/8/2020) sore di Jalan AP Pettaranim Kecamatan Rappocini, Makassar.
IDWS, Sabtu, 22 Agustus 2020 - Saat kejadian itu, korban mengaku sedang dibonceng seorang teman laki-lakinya menggunakan sepeda motor. Namun saat di lokasi kejadian, tasnya mendadak dijambret oleh seorang pria dan dibawa kabur. Akibat kejadian itu, tas milik korban yang berisikan sejumlah barang dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 40 juta raib.
Karena banyaknya barang berharga di dalam tasnya itu, korban kemudian melaporkannya kasus penjambretan itu kepada polisi.
"Saat itu pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM, dan surat-surat berharga lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Ilustrasi penjambretan. (Shutterstock)
Ternyata pelakunya adalah....
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang diketahui berinisial JA alias Robi (40) di Jalan Balang Beru, Kecamatan Tamalate, Makassar. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tas milik korban lengkap dengan isinya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi terkejut karena pelaku penjambretan itu ternyata diketahui sebagai suami korban sendiri.
Adapun motif pelaku melakukan penjambretan itu karena cemburu melihat istri sirinya tersebut dibonceng oleh pria lain.
"Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki laki lain," kata Nurtcahyana seperti dikutip dari Kompas.com.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com