Ibu dan Anak Kandung Berseteru Karena Warisan. Sang Ibu Ancam Tuntut Ganti Rugi Air Susu
Drama harta warisan seperti tak pernah ada habisnya, hingga membuat ibu kandung dan anaknya saling berseteru lewat hukum. Sungguh ironis.
IDWS, Sabtu, 15 Agustus 2020 - Entah seperti apa perasaan Preya Tiningsih (52), seorang ibu asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Bagaimana tidak, ia digugat oleh putra kandungnya sendiri, Rully Wijayanto, terkait harta warisan.
Adapun harta warisan yang digugat Rully adalah tanah seluas 4,2 are sekaligus uang deposit peninggalan almarhum ayahnya. Menurut Ningsih, almarhum suaminya sudah berpesan agar rumah peninggalannya tidak dijual atau dibagi.
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan(Foto: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
"Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.
Semuanya bermula ketika Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membangun ruang tamu dan dapur. Rully sendiri sempat menawarkan jalan damai namun mengajukan empat poin, di mana poin pertama dan keempat ditolak oleh sang ibu.
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan(Foto: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Poin pertama yang merujuk pada dibaginya tanah peninggalan sang ayah serta poin keempat bagian b mengenai penjelasan penggunaan uang Taspen ditolak Ningsih karena ia anggap bertentangan dengan kehendak almarhum suaminya.
Tuntut Bayar Air Susu
Ningsih mengaku akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan apabila kasus tersebut masih berkepanjangan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis (13/8/2020).
"Ya, saya tolak poin pertama . Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," ujar Ningish. Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," lanjutnya.
Dari laporan Kompas.com, menurut pengakuan Rully, pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui hak-nya. Hal itu dilakukan agar tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya. Rully menegaskan, rumah itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," katanya.
(Stefanus/IDWS)