Dua Wanita Seksi yang Viral Keramas Sambil Naik Motor di Mojokerto Kini Berhadapan Dengan Sanksi Pidana
IDWS, Rabu, 18 Desember 2019 - Dua wanita seksi yang sempat viral karena terekam mengendarai sepeda motor sambil keramas di jalan raya Mojokerto tidak hanya mendapat sanksi tilang, tapi kini juga menghadapi sanksi pidana.
IC dan AA saat melakukan aksinya mandi keramas sambil naik sepeda motor. (Kompas.com/Handout)
"Hari ini keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Tadi sudah kami periksa sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (17/12/2019).
(detikcom)
Dua wanita seksi tersebut berinisial IC (23) dan AA (21). Sehari-hari, IC menjadi penyanyi dangdut. Sedangkan adiknya, AA, bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket di Mojokerto.
Viral berujung sial
Video viral berdurasi 27 detik itu memuat aksi IC dan AA yang mengendarai motor sambil keramas di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Video pendek ini dibuat pada Kamis (12/12) siang.
Kedua wanita ini mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka tampak berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas sambil duduk di tepi Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto.
Karena ulah itu, AA diberi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Mojokerto, Senin (16/12). Karena dia yang mengemudikan sepeda motor tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 291 dan 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun karena dianggap membahayakan orang lain, kedua wanita itu juga harus berhadapan dengan sanksi pidana.
Masih kejar dua orang lainnya
IC dan AA diperiksa di kantor Satreskrim Polres Mojokerto pada 12.00-15.00 WIB. Kakak beradik ini dinilai melanggar Pasal 511 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa pada waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah."
AA dan IC saat diperiksa di Satreskrim Polres Mojokerto (Foto: detikcom/dok. istimewa)
Mereka tidak ditahan karena pelanggaran yang dilakukan keduanya tergolong tindak pidana ringan. Menurut Dewa, nilai denda akan disesuaikan dengan kondisi serta pendapat ahli. Namun pihaknya telah menyita barang bukti berupa rekaman video viral di mana keduanya tertangkap basah tengah keramas saat naik sepeda motor, berikut sepeda motor Honda Scoopy bernopol S-3354-OO milik AA dan ponsel yang digunakan untuk merekam aksi mereka.
"Kami berharap ulah mereka tidak ditiru masyarakat lain karena ada sanksi pidananya," tegasnya. Saat ini, tambah Dewa, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada dua orang lainnya yang diduga terlibat, yaitu pria berinisial HN dan RN. HN diduga yang merekam video tersebut. Sedangkan RN berperan mengedit dan menyebarkan video tersebut.
"Masih kami dalami kedua pria tersebut," lanjutnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom