DC Comics Kalah Dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Atas Merek Superman Melawan Perusahaan Indonesia
IDWS, Rabu, 29 mei 2019 - Meski terkenal kebal segalanya kecuali kristal kryoptonite, bahkan Superman sekalipun bisa dikalahkan oleh sistem legalitas di Indonesia seiring dengan mengapungnya kasus unik yang baru-baru ini terjadi.
Dalam kasus tersebut, DC Comics yang sudah diketahui secara luas sebagai pemegang hak cipta dari superhero ikonik tersebut, gagal memenangkan tuduhan pelanggarah hak cipta melawan perusahaan produsen snack asal Indonesia.
Wafer coklat Superman yang dijual di platform e-commerce Tokopedia. (Tokopedia)
Pada April 2018, DC Comics mengajukan gugatan hukum kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas PT Marxing Fam Makmur, sebuah perusahaan makanan dan minuman yang berbasis di Surabaya yang memegang hak cipta intelektual atas nama merek Superman dan sejenisnya di Indonesia, terutama untuk produk-produk seperti biskuit, es krim, coklat batangan dan masih banyak lagi.
Gugatan hukum tersebut datang setelah keinginan DC Comics untuk medaftarkan paten mereka atas superhero ikonik berjubah merah itu terhalang oleh keberadaan merk dengan nama yang sama oleh Marxing.
(Instagram/@siantartop)
Mengejutkannya, DC Comics kalah dalam gugatan hukum atas pelanggaran hak cipta tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sekalipun ngotot bahwa Superman merupakan sebuah karakter dan brand yang sudah sangat terkenal di penjuru dunia, termasuk di Indonesia, di mana sudah tidak diragukan lagi bahwa DC Comics merupakan pemilik sah dan resmi atas hak kekayaan intelektual terkait Superman.
DC Comics menilai bahwa tindakan Marxing mendaftarkan merek dagang Superman tanpa seizin DC Comics mencederai kepercayaan dagang.
Maring membela diri klaim mereka atas merek Superman dengan mengatakan bahwa mereka telah mendaftarkan merek dagang atas nama Superman sejak tahun 1993 dan selalu memperbaharui hak cipta mereka atas brand tersebut saat dibutuhkan.
DC Comics lantas mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akan tetapi Pengadilan tetap ngotot mempertahankan keputusan mereka.
"Gugatan hukum pihak penggugat tak bisa diterima karena gugatan tersebut tak jelas," bunyi penjelasan dari Pengadilan Tinggi itu yang memihak Marxing dalam sebuah dokumen pengadilan yang bisa dilihat di Kontan.
Informasi mengenai Marxing terbilang terbatas di dunia maya. Perusahaan makanan dan minuman itu diidentifikasi sebagai anak perusahaan dari Siantar Top yang memproduksi sekaligus mendistribusikan wafer coklat dan coklat batangan bertema Superman.
Baik DC Comics maupun perwakilan resmi mereka di Indonesia hingga artikel ini ditulis masih belum merilis pernyataan apapun terkait keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Coconuts Jakarta