Ayah Influencer Taqy Malik Dituding Istri Sirinya Kerap Memaksakan Hubungan Seks Menyimpang
Ayah influencer dan selegram Taqy Malik, Mansyardin Malik, dituduh memaksakan hubungan seksual menyimpang lewat anal oleh istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung.
IDWS, Senin, 13 Septmeber 2021 - Akibatnya, Marlina Octoria mengaku tak kuat dan meminta cerai setelah baru menikah dua bulan. Ia mengeluhkan organ vitalnya sudah rusak karena sudah enam kali dipaksa melayani suaminya berhubungan seksual anal.
"Saya sudah satu minggu pisah, sebenarnya sebelum itu juga sudah (pisah)," ujar Marlina Octoria, saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021) malam, seperti dikutip dari detikcom.
Marlina Octoria sendiri mengaku tidak mengetahui fetish menyimpang dari Mansyardin Malik itu, dan baru menyadarinya setelah dua pekan menikah.
Namun Mansyardin disebutnya menolak bercerah, dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hanya saja selang beberapa hari, Mansyardin Malik mengingari janjinya dak tetap memaksa Marlina Octoria melakukan hubungan seks anal.
"Tapi dia memohon, oke kita baikan ternyata dia melakukan lagi, dia tidak mau menceraikan saya. Saya sudah tidak kuat, tidak mau (anal seks)," tutur Marlina Octoria dengan nada suara yang pelan.
Tak hanya organ vitalnya saja yang rusak, Marlina Octoria juga mengalami trauma usai diminta melakukan hubungan menyimpang. Psikisnya terganggu sampai akhirnya Marlina Octoria kabur dari rumah Mansyardin Malik.
"Dia meminta adanya perceraian, karena klien kami terganggu secara fisik dan psikis, karena ada dugaan suaminya ada kelainan di ranjang," ungkap tim kuasa hukum Marlina Octoria, Agustinus Nahak, dalam kesempatan yang sama.
Menanggapi tuduhan dari istri sirinya tersebut, pihak Mansyardin Malik menolak berkomentar.
"Nanti ya. Nanti ada pengacara saya juga yang akan bicara. Soal itu nanti saja. Nanti, nanti siang saya dan pengacara akan preskon menjelaskan semua" kata ayah Taqy Malik kepada detikcom, Senin (13/9/2021).
Marlina Octoria Kawuwung (hijab hitam) melakukan konferensi pers terkait tuduhan penyimpangan seksual ayah Tagy Malik. (Foto: Hanif/detikHOT)
Tanggapan Komnas Perempuan
Dalam kasus yang melibatkan Mansyardin Malik dan Marlina Octoria itu, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kasus seperti itu masih masuk dalam lingkup UU PKDRT meski Marlina Octoria berstatus istri siri.
"Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan seksual di antaranya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya. Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin (13/9/2021), dikutip dari detikcom.
Ayah Taqy Malik dituduh lakukan penyimpangan seks oleh istri siri Foto: dok. Instagram Ayah Taqy Malik. (detikcom)
"Namun, UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke aparat penegak hukum," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk kekerasan seksual dalam relasi suami istri, Catahu Komnas Perempuan setiap tahun mencatatnya sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pada 2018 tercatat 195 kasus, pada 2019 tercatat 100 kasus, dan pada 2020 tercatat 57 kasus.
Selain itu, dia mengingatkan soal pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan dicatatkan. Hal ini penting agar bisa melakukan gugatan cerai segera jika ada ada kekerasan dalam rumah tangga.
"Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan. Agar ketika istri akan mengakhiri perkawinannya dapat segera dilakukan melalui gugat cerai dan tidak menggantungkan kepada suami untuk menjatuhkan talak. Jika perceraian yang diinginkan korban, korban dapat terlebih dahulu melakukan isbat nikah di pengadilan agama tempat tinggalnya," tuturnya.
(stefanus/IDWS)