Beli Sabu Sampai 10 Kali, Ini Alasan Nunung Srimulat & Suami Mengonsumsi Obat Terlarang Itu
IDWS, Sabtu, 20 Juli 2019 - Tri Retno Prayadati alias Nunung Srimulat dan suaminya ditangkap Subdit Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) atas dugaan kepemilikan sabu. Nunung ditangkap di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti alat hisap Sabu atau bong dan Sabu bekas pakai. Sebelum mengamankan Nunung dan suaminya, polisi terlebih dahulu menangkap HM yang diduga menyalurkan Sabu untuk keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan Nunung dan July Sambiran ditangkap karena Narkoba.
Nunung dan Suami. (Bangka.tribunnews.com)
"Telah diamankan pasangan suami istri komedian Nunung di rumahnya Jalan Tebet Timur Jakarta Selatan pada hari Jumat, 19 Juli 2019 jam 13.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (19/7/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Informasi yang dihimpu dari pihak kepolisian, saat dilakukan penggerebekan Nunung sempat membuang sisa sabu di kloset kamar mandi.
Hasil pemeriksaan tes urine, Nunung dan July Sambiran positif menggunakan Sabu.
"Diamankan satu klip sabu-sabu 0,36 gram, hasil test urine positif narkotika," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Nunung dan July Sambiran telah mengkonsumsi Sabu sejak lima bulan lalu.
Keduanya kepada petugas mengaku mengkonsumsi Sabu untuk menjaga stamina tubuh.
Nunung dan July Sambiran mengaku telah membeli sabu sebanyak 10 kali dari tersangka HM. Sabu sebanyak itu dibeli selama tiga bulan. Sabu tersebut kemudian dikonsumsi Nunung dan July Sambiran sejak lima bulan lalu. Polisi sudah menetapkan Nunung dan July Sambiran sebagai tersangka.
"Tsk 2 dan 3 (Nunung dan suami) mengakui memakai sabu-sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja,” tulis Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019).
Berikut kronologis penangkapan Nunung dan July Sambiran oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, sebelum menangkap Nunung dan suaminya, polisi terlebih dahulu menangkap seorang pria berinisial HM.
HM diduga penyalur barang haram jenis sabu kepada Nunung dan suaminya.
Dari tangan HM, polisi mengamankan 1 unit HP Nokia serta 37 lembar uang pecahan @Rp.100.000 dengan total Rp. 3.700.000, yang diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian, aparat kepolisian melakukan pengembangan.
Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang dihuni oleh Nunung dan July Sambiran, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba, sehingga dilakukan penangkapan terhadap HM.
Saat itu, sekitar pukul 12.30 WIB, HM sedang menyerahkan narkoba yang diduga pesanan Nunung di depan rumahnya.
Sabu tersebut diperoleh HM dari seseorang di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kemudian, pada pukul 13.15 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah Nunung dan suaminya.
Disana, polisi menemukan barang bukti berupa 0,36 gr sabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari tersangka HM.
Sabu tersebut dibeli dari tersangka HM seharga Rp. 1.300.000 per gram
Dari rumah Nunung, polisi menyita barang bukti :
- 2 klip kecil bekas bungkus shabu.
- 3 bh sedotan plastik untuk menggunakan shabu.
- 1 bh sedotan plastik sendok shabu.
- 1 bh botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai shabu.
- potongan pecahan pipet kaca untuk memakai shabu.
- 1 buah korek api gas.
- 4 HP.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Bangka.tribunnews.com