Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Titular di Angkatan Darat, Apa Itu Pangkat Titular dan Kriteria Penerimanya?
Artis Deddy Corbuzier mendapat pangkat tituler dari TNI Angkatan Darat, tepatnya Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat, yang diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prawobo Subianto.
IDWS, Senin, 12 Desember 2022 - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun disebut sudah mengesahkan pangkat tersebut.
Sebelumnya, Prabowo juga pernah menjadikan Deddy Corbuzier sebagai duta Komponen Cadangan (Komcad)
Setelah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Deddy Corbuzier resmi menjadi bagian dari satuan Mabes TNI. Deddy pun dikabarkan mendapatkan hak terbatas sebagai Letkol Tituler.
Adapun hak yang diterima Deddy yakni sesuai pangkat dan jabatannya. Serta Pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letkol Titular TNI AD dari Menhan Prabowo Subianto. (Instagram @mastercorbuzier)
"Untuk DC (Deddy Corbuzier) akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto kepada detikcom Minggu (11/12/2022).
Apa itu gelar tituler dan bagaimana ketentuan penganugerahannya?
Mengutip detikcom, pemberian pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Dalam beleid itu dijelaskan juga pemilik pangkat Tituler berhak mendapatkan hak berupa tunjangan.
Berdasarkan Pasal 9 PP tersebut, warga negara yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler artinya pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh seseorang tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelar tersebut. Artinya pangkat tituler TNI ini dapat diberikan kepada siapapun meski bukan bagian dari kalangan militer atau TNI.
Pangkat Tituler sendiri dalam PP 36 tahun 1959 disebutkan dapat diberikan kepada orang-orang yang bukan militer baik yang sukarela maupun wajib. Kriteria bagi penerima pangkat tituler TNI adalah sebagai berikut:
1. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
2. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
3. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
4. Bagi orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan, pangkat tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Dalam Pasal 29 PP No. 39 Tahun 2010 tersebut juga dijelaskan tentang tanggungjawab bagi warga negara yang mendapat gelar militer pangkat tituler. Mereka yang diberi pangkat tituler TNI bersedia ketika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Sumber: detikcom