Lord Rangga Sasana Eks Petinggi Sunda Empire Meninggal Dunia
Lord Rangga Sasana eks petinggi Sunda Empire yang sempat bikin geger publik Indonesia dulu, dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (7/12/2022).
IDWS, Rabu, 7 Desember 2022 - Pria bernama asli Edi Raharjo itu dilaporkan meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Jawa Tengah.
"Iya sakit, almarhum meninggal pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB di RS Mutiara Bunda. Selamat jalan sobat, semoga husnul khotimah," kata salah satu kerabat Lord Rangga di Brebes, Muhaemin Primawan, kepada wartawan, pada Rabu (7/12/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kabar duka tersebut juga dikonfirmasi advokat Lord Rangga yang pernah mendampingin almarhum dalam kasus penyebaran hoaks serta menyebabkan keonaran, Erwin Syahduddi.
"Iya, kebetulan tadi tadi pagi konfirmasi ke anaknya, dan memang kabarnya benar dan anaknya juga sedang perjalanan ke Brebes dari Bekasi," kata Erwin seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ki Ageng Rangga Sasana mengenakan seragam khas Petinggi Sunda Empire.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
"Untuk penyakitnya apa, keluhannya apa masih belum kita dalami karena suasana saat ini masih berkabung," ucapnya.
Erwin mengaku pertama kali mendapatkan kabar duka tersebut dari unggahan anak Rangga Sasana di story Whatsapp.
"Barusan setengah 6 pagi [akun] dia pasang unggahan. Meninggal di RS Mutiara Bunda Tanjung," kata dia.
Tidak diketahui dengan pasti penyebab kematian Lord Rangga. Terakhir, ia diketahui sering bolak-balik ke Brebes untuk mengikuti seleksi manajer tim sepakbola Persab Brebes.
Lord Rangga Sasana sempat menyita perhatian publik setelah mengaku sebagai Sekjen Sunda Empire yang akan menguasai dunia dan mengubah tatanan dunia pada awal 2020 silam.
Rangga Sasana merupakan seorang pendiri serta pemimpin Sunda Empire tersebut mengaku sebagai Gubernur Jenderal Sunda Nusantara. Ia menjelaskan kekaisarannya adalah kekaisaran matahari dan bumi.
Karena paparannya dinilai mengada-ada, akhirnya Lord Rangga dinyatakan terbukti bersalah lantaran menyebarkan kabar bohong dan menimbulkan keonaran. Dia masuk penjara pada pertengahan Januari 2020.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com/CNNIndonesia.com