Teriakan Histeris Nikita Mirzani Ketika Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Selebriti Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022) malam kemarin terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda.
IDWS, Rabu, 26 Oktober 2022 - Nikita Mirzani disebut sempat menolak ditahan bahkan berteriak histeris hingga terdengar sampai ke luar ruangan tempat pemeriksaan di kantor Kejari Serang.
Momen Nikita Mirzani berteriak histerius itu beredar di berbagai platform media sosial, salah satunya diunggah oleh akun TikTok @mygirl89.
Warganet menduga bahwa Nikita Mirzani sudah kehilangan bekingan setelah Ferdy Sambo — yang sebelumnya memang disebut-sebut menjadi bekingan Nikita Mirzani dalam tiap kasus yang dihadapi — ditahan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra pada Mei 2022 lalu.
Mengutip laporan Kompas.com, pada Mei 2022 Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra. Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring. Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Polisi menggeledah rumah Nikita terkait perkara ITE dan pencemaran nama baik. Polisi menyita iPad milik Nikita Mirzani. (Foto: Karin NS/detikcom)
Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito. Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Suara.com, Kompas.com