Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa
Polda Metro Jaya menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
IDWS, Jumat, 22 Juli 2022 - Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyidikan.
Melansir pemberitaan Kompas.com, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait unggahan meme patung Buddha yang diedit wajahnya menjadi mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu belum ada kepastian apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip dari Kompas.com.
Roy Suryo sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022).Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan. Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo. Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha. Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar". "Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.
Eks Menpora Roy Suryo (tengah) usai menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022), dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Sempat minta perlindungan LPSK
Sebelumnya pada Kamis (21/7/2022), Roy Suryo sempat mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur, untuk meminta perlindungan dengan status sebagai pelapor kasus unggahan meme patung Buddha dengan editan wajah mirip Jokowi. Roy Suryo sendiri sebelumnya telah melaporkan pengunggah pertama meme patung Buddha tersebut ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.
Total, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang diduga menjadi pengunggah pertama meme patung Buddha yang dipermasalahkan.
Roy Suryo mengaku meminta perlindungan kepada LPSK karena ia mengklaim dirinya menerima teror usai melaporkan kasus unggahan meme tersebut.
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," ujar Roy di Kantor LPSK, Kamis kemarin seperti dikutip dari Kompas.com.
Roy juga difitnah bahwa dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.
"Bahkan (ada yang) menyatakan saya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta, dibikin arak-arakan membuat berita yang tidak benar," ujar pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu
Roy Suryo menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa dituntut terkait kasus unggahan meme tersebut. Hal itu ia katakan sembari memamerkan surat rekomendasi dari LPSK.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suro (baju batik) menunjukkan surat rekomendasi dari LPSK, Kamis (21/7/2022). Ia mendatangi kantor LPSK dengan berstatus sebagai pelapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha, yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.(Kompas.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
"LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi, tidak dapat dituntut. Apabila ada tuntutan, maka tuntutan tersebut harus mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi kasus kami harus diproses dulu sampai clear," ujar Roy.
Dalam wawancara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo.
Dalam wawancara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo.
"Sudah. Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 2014. Itu saksi, korban, pelapor, dan ahli, termasuk pelaku, tidak boleh digugat pidana maupun perdata," kata Edwin seperti dikutip dari Kompas.com.
Polda Metro tetap keukeuh lanjutkan penyidikan
Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan langkah Roy Suryo yang meminta perlindungan kepada LPSK. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, permohonan perlindungan kepada LPSK merupakan hak Roy Suryo sebagai warga negara. Namun, Zulpan memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy di Mapolda Metro Jaya akan tetap berjalan.
"Ya kalau itu silakan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan. Apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," ujar Zulpan.
"Kami tidak mempersoalkan itu, proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan," kata dia. Ia pun menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan melengkapi berkas-berkas penyidikan tekait dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo.
"Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor. Ini yang sedang berproses di kami. Penyidik masih tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini. Jadi itu tidak memengaruhi penyidikan, hanya minta perlindungan kan," imbuhnya.
(stefanus/IDWS)