Nirina Zubir Hadiri Sidang Untuk Pertama Kali Dalam Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarganya
Aktris Nirina Zubir untuk pertama kalinya menghadiri persidangan, tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan permainan mafia tanah yang merugikan keluarganya.
IDWS, Selasa, 17 Mei 2022 - Wanita bernama lengkap Nirina Raudhaful Jannah Zubir itu berstatus saksi pelapor memperjuangkan tanah-tanah milik almarhum ibunya, Cut Indria Marzuki.
"Iya akhirnya yang ditunggu akhirnya datang juga kita masuk ke persidangan," ujar Nirina Zubir di PN Jakbar, Selasa (17/5/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Sidang sendiri belum digelar. Namun Nirina berharap kesaksiannya nanti dapat membantu proses persidangan sehingga para terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya.
"Intinya bahwa kita berharapnya semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya karena kan mudah-mudahan ini jadi beri efek jera buat orang yang tau hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri. Jadi untuk hukum notaris ini tidak ada lagi gitu dan lebih hati-hati lagi sehingga tidak mudah terjadi kasus seperti ini lagi," sambungnya.
Nirina Zubir saat datang ke PN Jakarta Barat untuk menghadiri persidangan mafia tanah yang melilit keluarganya. (Foto: detikHOT/Ahsan)
Keluarga Nikita Zubir disebut menjadi korban praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh asisten rumah tangganya (ART) bernama Riri Khasmita. Enam sertifikat tanah dan bangunan — atas nama Nirina Zubir, kakaknya Fadhlan Karim, serta mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki — diduga diam-diam telah dibalik nama oleh Riri Khasmita dengan bantuan empat orang lainnya, antara lain suaminya Edirianto dan tiga pejabat pembuat akta tanah atau PPAT Jakarta Barat yang masing-masing bernama Farida, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.
Melansir laporan Kompas.com pada Selasa (17/5/2022), sertifikat-sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank. Keenam seritikat tanah itu dipegang oleh Riri Khasmita karena sebelumnya ia dianggap sebagai orang kepercayaan keluarga karena pernah menjadi pengasuh bagi Nirina dan Fadhlan.
"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," beber Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi kepada Kompas.com.
Artis peran Nirina Zubir (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).(KOMPAS.com/ Tria Sutrisna)
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik mentetapkan Riri Khasmita dan empat orang lain yang disebutkan di atas sebagai tersangka. Adapun Farida sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2021. Ina Rosiana juga sudah ditahan setelah dijemput paksa oleh penyidik enam hari kemudian. Sedangkan Edwin memilih menyerahkan diri.
Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kronologi kasus menurut keluarga Nirina Zubir
Kakak Nirina, Fadhlan Karim menjelaskan awal mula kasus tersebut mulai tercium.
"Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadlan seperti dikutip dari Kompas.com.
Pada 2019, ibunda Nirina Zubir meninggal dunia yang kemudian Fadlan kembali menanyakan nasib sertifikat tersebut.
“Katanya Riri sedang diurus gitu. Ya sudah lah kita biasa aja gitu dan berjalan gimana mestinya," ujar Fadlan.
Sampai akhirnya semua keluarga Nirina berkumpul dan kembali membahas masalah sertifikat tersebut.
"Kemudian kami bersama-sama temui Riri. Meminta dia antarkan ke Notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami kesana dan dijelaskan, katanya ibu saya yang datang kesana urusi berkas ini," ungkap Fadlan.
"Katanya ibu saya didampingi oleh dua orang. Terus kita telusuri lah dan muncul kecurigaan kalau aset ibu saya diduga digelapkan," tambahnya.
Sejumlah pihak akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapaan surat tersebut. Sampai akhirnya mereka memasukkan laporan kepada pihak polisi.
“Kami selidiki dari 2020 september tapi kepolisinya kami tunggu, sampai bukti kuat kami laporkan pada juni 2021, laporannya itu 2021,” tutur Fadhlan.
Riri Khasmita pernah laporkan Nirina Zubir terkait dugaan penyekapan
Kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir sudah berlangsung sejak akhir 2021. Bahkan Riri Khasmita juga pernah melaporkan balik Nirina Zubir atas dugaan penyekapan di mana Riri mengaku dirinya dan suaminya, Edirianto, tidak diizinkan keluar rumah bersama selama setahun. Hanya salah seorang dari keduanya saja yang boleh keluar rumah. Dan baru ketika ada panggilan polisi terkait kasus mafia tanah, Riri dan suaminya bisa keluar rumah bersama-sama.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com, detikcom