Bertambah Lagi Figur Publik yang Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Kali Ini Musisi Ello
Musisi Marcello Tahitoe alias Ello juga terseret kasus investasi bodong Robot Trading DNA Pro. Namun Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Ello yang dijadwalkan pada hari Kamis ini.
IDWS, Kamis, 28 April 2022 - Dipanggilnya Ello oleh Bareskrim Polri ini menjadikannya publik figur keenam yang terseret kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebelum Ello, ada nama-nama selebriti lainnya yang telah diperiksa seperti Rossa, Ivan Gunawan, Rizky Billar-Lesti Kejora, Yosi Project Pop, dan Nowela.
Ditundanya pemeriksaan terhadap Ello oleh Bareskrim Polri terkait investasi bodong robot trading DNA Pro diungkap oleh kuasa hukumnya, Charles Panjaitan, yang menyatakan bahwa pihaknya tengah dalam perjalanan ke Bareskrim Polri ketika menerima informasi penundaan tersebut.
"Bahwa klien kami diagendakan akan melakukan pemeriksaan terkait perkara DNA Pro sebagai saksi pada hari ini, tanggal 28 April 2022 pukul 13.00 WIB. Ketika di perjalanan menuju Bareskrim Polri, kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa agenda pemeriksaan terhadap klien kami ditunda," Charles seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (28/4/2022).
Tak hanya ditunda, Charles mengaku bahwa pihaknya juga belum mendapat jadwal pemeriksaan yang baru dari Bareskrim Polri.
Musisi Marcello Tahitoe saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). (Foto: Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri telah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro yang masing-masing berinisial AB, JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, empat tersangka yang masih berstatus buron adalah ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com